Membuat Surat Akte Lahir, Syarat Hingga Prosedurnya

Pelayananpublik.id– Akte kelahiran anak merupakan salah satu pencatatan data masyarakat sipil yang juga diwajibkan di Indonesia.

Maka begitu anak Anda lahir, Anda harus mengurus akte kelahirannya paling lambat 60 hari sejak lahir.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jangan sekali-kali menganggap akte lahir anak itu tidak penting. Karena akte lahir akan dibutuhkan hingga anak Anda dewasa bahkan sampai menikah nanti.

Apa yang perlu anda lakukan ketika si anak sudah lahir?

Nah sebagai bapak, Anda bisa langsung mendatangi kantor Dinas Catatan Sipil dan membuat akte lahirnya. Setelah akte kelahiran terbit, Anda bisa memasukkan nama anak Anda ke dalam Kartu Keluarga dan juga mendaftarkan BPJSnya.

Syarat Berkas Mengurus Akte Lahir

Mengurus akte lahir anak ini sebenarnya gampang asal mau meluangkan waktu ke Dinas Capil dan rela antri.

Nah, Anda juga harus membawa berkas yang dibutuhkan seperti:

1. Fotokopi KTP suami istri

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi buku nikah atau akta nikah

4. Surat pengantar dari RT atau RW.

5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.

6. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).

7. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

8. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.

9. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.

10. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6.000.

Untuk anda yang hanya tinggal sementara di suatu daerah, silakan tanyakan kepada dinas terkait bagaimana prosedur membuat akte kelahiran tersebut.

Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP).

Terkait lama pembuatan, Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran adalah selama 30 hari kerja. Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai persyaratan.

Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Membuat Akte Lewat dari 60 Hari Setelah Anak Lahir

Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Karena dalam setiap daerah kebijakan berbeda-beda. Ada yang menerapkan denda terhadap keterlambatan pengurusan akte ada pula yang tidak.

Membuat Akte Anak di Luar Nikah

Dalam mengurus akte kelahiran anak yang lahir di luar nikah atau anak dari hasil nikah siri, prosedurnya sedikit berbeda.

Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.

Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas, akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut.

Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

– Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

– KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

– KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama.

Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.

Demikian informasi mengenai cara membuat akte kelahiran anak dan prosedurnya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)