Kakanwil Kemenkumham Sumut Sampaikan 8 Poin Penting saat Rapat dengan Para Kepala Satuan dari Siborongborong

Pelayananpublik.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut), Dewa Putu Gede mengumpulkan para Kepala Satuan Kerja di Siborong Borong sekitarnya di Aula Pertemuan Lapas Kelas IIB Siborong Borong. Didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd. Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Imigrasi Silvester Sili Laba, Kakanwil memberikan penguatan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan SOP yang ditentukan, pada Kamis, (19/9/2019)

Dewa menyampaikan arahan dan materinya terkait arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui teleconference dengan menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI pada tanggal 11 September 2019 lalu.

Adapun beberapa arahan Kakanwil kepada Kepala Satker antara lain yang pertama Melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang kedua Jangan ada Satker Pemasyarakatan/Imigrasi yang melakukan perilaku menyimpang seperti gratifikasi, pungutan liar, diskriminasi dan perbuatan-perbuatan perilaku menyimpang lainnya yg dapat merusak citra Kementerian Hukum Dan HAM RI serta Pemasyarakatan, yang ketiga Melaksanakan Penerimaan Barang dan Jasa (Barjas) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kemudian yang keempat Melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran untuk me-minimalisir terjadinya perbuatan perilaku menyimpang ataupun penyelewengan yg melanggar peraturan yg berlaku, Yang kelima Seluruh layanan terhadap hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar dilaksanakan dengan benar sesuai peraturan yg berlaku. Tidak ada lagi pungutan pengurusan PB, CB, CMB, CMK, Remisi maupun pungutan uang kamar.

Selanjutnya yang keenam Memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik, Yang ketujuh Memberikan inovasi untuk lebih meningkatkan kualitas Kemenkumham dan Pemasyarakatan dan Yang kedelapan Tidak ada gratifikasi ataupun penyelewengan lainnya terkait pengawasan orang asing dan ijin tetap tinggal, yang terakhir bijak dalam menggunakan media sosial.

Kepala Satuan Kerja yang hadir antara lain dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Lapas Kelas IIB Siborongborong, Rutan Kelas IIB Balige, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Rutan Kelas IIB Tarutung, Rutan Kelas IIB Balige, Cabang Rutan Barus, Cabang Rutan Pangururan, Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai, Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga.