Apa Itu Suaka? Berikut Pengertian, Tujuan, Hingga Jenisnya

Pelayananpublik.id- Anda tentu pernah mendengar kata ‘suaka’. Kata suaka memang sering dikaitkan sebagai tempat berlindung atau bernaung atau tempat penampungan.

Jika mengikuti isu internasional, maka Anda akan mengetahui bahwa negara Indonesia jug menyediakan suaka bagi warga asing yang terlibat konflik di negaranya seperti, Afghanistan, Somalia dan sebagainya.

Mereka bahkan saat ini sangat banyak jumlahnya dan mulai membaur dengan masyarakat Indonesia yang tinggal di sekitarnya.

hari jadi pelayanan publik

Lalu apakah pengertian suaka itu sendiri?

Secara umum, suaka adalah tempat berlindung yang diberikan orang lain karena sesuatu hal.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suaka adalah empat mengungsi (berlindung), menumpang (pada), menumpang hidup (pada) sesuatu objek.

Suaka ini bukan tempat asal. Jadi suaka ada karena terjadi sesuatu pada tempat asalnya.

Nah suaka ini juga banyak macamnya tergantung tujuannya, misalnya suaka manusia, suaka margasatwa dan suaka politik.

Fungsi Suaka

1. Memberikan perlindungan bagi individu ataupun kelompok dari ancaman di tempat asal

2. Sebagai tempat untuk melestarikan sebuah kehidupan

3. Sebagai sarana penelitian

Jenis dan Contoh Suaka

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada beragam jenis suaka tergantung tujuannya. Berikut jenis dan contoh suaka.

1. Suaka Manusia

Suaka manusia ini bisa dilihat dalam kegiatan penampungan imigran dari Afghanistan, Palestina, Somalia dan sebagainya di Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan permasalahan orang asing seperti banyaknya pencari suaka yang singgah dan bahkan tinggal di Indonesia. Dengan konsekuensi letak geografis yang strategis, Indonesia merupakan tempat persinggahan favorit bagi gelombang pencari suaka ke negara tujuan yaitu Australia.

Suaka adalah bentuk perlindungan dari dipulangkannya seseorang ke suatu Negara yang ditakuti, yang memungkinkan pengungsi dapat memenuhi syarat untuk menetap disuatu Negara yang pada akhirnya dapat menjadi penduduk tetap yang sah. Kadangkala Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Suaka berarti tempat mengungsi (berlindung), menumpang atau menumpang hidup dengan meminta kepada Negara lain.

Pencari suaka adalah orang yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan namun permohonannya sedang dalam proses penentuan. Apabila permohonan seorang pencari suaka itu diterima, maka ia akan disebut sebagai pengungsi, dan ini memberinya hak serta kewajiban sesuai dengan undang-undang negara yang menerimanya.

2. Suaka Alam

Suaka margasatwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 adalah sebuah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keunikan dan atau keanekaragaman jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Sementara definisi singkat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suaka margasatwa adalah cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi binatang liar di dalamnya.

Kawasan suaka margasatwa merupakan aset negara yang dilindungi.

Maka dari itu, ada peraturan khusus yang dibentuk untuk mengikat, menetapkan, dan menentukan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kawasan ini.

Suaka Alam

Hutan suaka alah adalah hutan yang mempunyai ciri khas tertentu dan juga mempunyai fungsi utama yakni sebagai daerah pengawetan keanekaragaman hayati tumbuhan dan juga satwa serta ekosistem, yang fungsinya sebagai wilayah sistem penyangga dalam kehidupan.

Terdapat Undang-Undang yang mengatur mengenai kawasan hutan suaka alam yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Cagar alam juga adalah satu diantara banyak kawasan hutan suaka alam yang didalamnya memiliki kekhasan dan keanekaragaman flora, fauna, dan ekosistem tertentu yang dilindungi dan juga perkembangannya dari ekosistem tersebut berlangsung secara alamiah. Baik flora ataupun fauna yang hidup didalam area cagar agalm tersebut keberadaanya sangat dilindungi.

Berdasarkan klasifikasi lahan oleh USDA berdasarkan kemampuan lahan, mengklasifikasikan hutan suaka alam berada pada kelas I bersama dengan lahan pertanian dan kehutanan (termasuk lahan penggembalaan dan hutan penghasil kayu). Lahan pada kelas ini tidak memiliki atau memiliki sedikit sekali pembatas yang mendefinisikan wilayah tersebut. Selain itu, permukaan lahan ini umumnya datar dan hanya memiliki sedikit ancaman erosi, solum tanah dalam, drainase yang baik, memiiki kapasitas menahan air yang baik, dan responsif terhadap input pertanian.

Di China, hutan suaka alam merupakan satu-satunya jenis kawasan konservasi. Meski demikian, luas kawasan suaka alam di China terus berkembang. Kawasan suaka alam di China dibangun pertama kali pada tahun 1960an dengan luas awal hanya 3 persen dari luas total daratan China. Luasnya terus meningkat dan tahun 2005 menjadi 14.99 persen.

Termasuk ke dalam kategori hutan suaka alam adalah cagar alam dan suaka margasatwa, kawasan pelestarian alam seperti taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya di daratan. Cagar biosfer di daratan biasanya termasuk hutan suaka alam.

Suaka Margasatwa

Sesuai pengertian suaka itu sendiri yakni tempat berlindung, Suaka Margasatwa adalah tempat satwa yang terancam kehidupannya berlindung. Suaka margasatwa merupakan bagian dari suaka alam.

Adapun peraturan yang saat ini berlaku adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Tujuan Pembentukan Melindungi satwa dari ancaman perburuan, melestarikan satwa, mengembangbiakkan dan satwa tertentu agar tidak punah, sebagai tempat konservasi hewan
Melindungi ekosistem tertentu secara keseluruhan, sebagai sarana penelitian, sebagai sarana ilmu pengetahuan dan pendidikan.

Demikian sedikit ulasan tentang suaka, mulai dari pengertian, fungsi dan contohnya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)