Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Ciri, Hingga Contohnya

Pelayananpublik.id- Riba adalah salahsatu hal yang dilarang dalam Islam. Istilah riba sering terdengar bersangkutan dengan hutang-piutang.
Nah, bagaimana sebenarnya riba tersebut?

Pengertian Riba

Riba adalah bunga dalam hutang atau pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan.

Dalam agama Islam, Riba adalah praktik yang diharamkan. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya juga dianggap sebagai praktik riba.

Untuk lebih jelas lagi, berikut pengertian riba menurut para ahli fiqih.

1. Syeikh Muhammad Abduh

Riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

2. Al-Mali

Riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.

3. Rahman Al-Jaziri

iba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.

Mengapa Riba Dilarang Dalam Islam?

Dalam islam praktik riba diharamkan. Karena biasanya riba merugikan bahkan “mencekik leher” korbannya. Tak jarang orang yang terlibat utang piutang dalam riba akan mengalami kehancuran.

Selain itu dalam Islam perintah meninggalkan riba sangat jelas di Alquran. Adapun ayat-ayat yang melarang riba adalah:

1. Q.S. Al-Baqarah ayat 276

Yang artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.

2. Q.S. Al-Baqarah : 275

Yang artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

3. Q.S. Al-Baqarah : 278

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

4. Q.S Ali ‘Imran : 130

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…”

5. Q.S Ar-Ruum 39

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.

Dari penjelasan di atas tidak ada lagi tawar-menawar, Alquran telah menegaskan bahwa riba itu haram dan dilarang dalam Islam.

Sementara hingga saat ini masih banyak umat yang terjerat dan menikmati riba dalam berbagai transaksi keuangan.

Jenis Riba

Riba sendiri ada dalam beberapa jenis.

Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.

1. Riba Hutang-Piutang

Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

– Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).

– Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

2. Riba Jual-Beli

Sementara riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.

Ada dua jenis riba jual-beli yakni:

– Riba Fadhl, praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.

– Riba Nasi’ah, penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah ini terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Contoh Praktik Riba

Banyak sekali kegiatan keuangan yang dianggap menguntungkan ternyata tidak halal. Tak terkecuali riba, menabung di bank juga bisa tergolong riba. Berikut contoh-contohnya.

1. Bunga Bank Konvensional

Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut.

Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.

2. Pinjaman dengan Syarat

Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.

Nah, demikianlah ulasan singkat mengenai riba beserta contoh-contohnya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)