Pelayananpublik.id- Publik kini diresahkan dengan wacana akan naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal naik dua kali lipat.
Dalam berita-berita di berbagai media juga ditayangkan kalau Presiden Jokowi segera akan menyetujui kenaikan iuran itu karena selama ini BPJS mengalami defisit dengan jumlah yang besar.
Lalu bagaimana nasib peserta yang hingga saat ini masih cengap-cengap membayar iuran setiap bulannya?
Sebuah fakta terkuak, bahwa tidak ada jalan lain selain mengikuti aturan yang ada. Sebab Anda tidak bisa berhenti dari BPJS. Jika Anda ingin berhenti dari kepesertaan BPJS maka Anda harus meninggal dunia.
“Tidak bisa (berhenti dari BPJS-Red), kecuali meninggal dunia,” kata Humas BPJS Kesehatan Sumut, Redo ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Ketika peserta BPJS meninggal, keluarga wajib melaporkan kepada BPJS dan tagihan iuran setiap bulannya akan berhenti.
Cara lain adalah keluar dari kebangsaan Indonesia dan menjadi Warga Negara Asing (WNA) dan harus pindah negara.
Sesuai dengan Pasal 14 UU BPJS menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (BPJS).
Jika peserta keluar dari kewarganegaraan Indonesia dan sudah tidak tinggal di Indonesia maka peserta tidak diwajibkan lagi menjadi peserta BPJS.
Jadi, intinya selama peserta masih dalam keadaan hidup, dia akan selamanya menjadi peserta BPJS tidak bisa berhenti atau keluar dari BPJS, dan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta adalah membayar iuran BPJS setiap bulan.
Jika peserta merasa keberatan atau merasa tidak mampu membayar iuran BPJS bulanan maka peserta bisa memilih untuk menjadi peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) sehingga peserta tidak harus membayar iuran bulanan sendiri karena iuran bulanan untuk peserta akan dibayarkan oleh pemerintah.
Apakah Jika Berhenti Membayar Kita Akan Keluar dari Kepesertaan BPJS?