Per 1 Agustus, 1.906 PNS Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pelayananpublik.id- Sebanyak 1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi duberhentikan secara tidak hormat per 1 Agustus 2019.

Jumlah tersebut hanyalah 88 persen dari total 2.357 orang yang seharusnya juga diberhentikan karena SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah diproses.

Adapun ASN yang diberhentikan itu adalah karena terlibat tindak pidana korupsi. Dan tenggat waktu penetapan PTDH bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) berakhir 30 April 2019.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK.

Hal itu dijelaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan.

Mengenai progresnya, kata Ridwan, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88%.

Rinciannya, ada 84 PNS dari instansi pusat dan 1.822 dari instansi daerah yang telah diberhentikan.

“Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya,” katanya.

Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.

Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH. (Nur Fatimah)

Sumber: Setkab RI