Jangan Mau jadi PMI Non Prosedural, Rugi!!

Pelayananpublik.id- Bekerja di luar negeri mungkin menjadi impian banyak orang. Penyebabnya juga beragam, tapi yang terbanyak adalah jumlah gaji yang lebih tinggi daripada ketika bekerja di dalam negeri.

Namun menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) haruslah melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika tidak, akan ada banyak kerugian bahkan bahaya yang mengancam selama mereka bekerja di sana.

hari jadi pelayanan publik

Dikutip dari laman Instagram Ditjen Imigrasi, Jumat (9/8), masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur pemerintah jika ingin menjadi PMI. Sebab jika menjadi PMI non prosedural Anda akan mengalami banyak kerugian.

Berikut kerugian-kerugian yang mungkin akan dialami PMI Non-prosedural.

1. Rentan Ditipu Penyalur

PMI nonprosedural rentan menjadi korban penipuan oleh penyalur. Di kasus-kasus sebelumnya, banyak PMI nonprosedural yang gagal berangkat karena penyalurnya melarikan diri. Padahal para calon PMI itu sudah membayarkan sejumlah uang untuk keberangkatan.

2. Keselamatan Tidak Terjamin

Keselamatan para PMI nonprosedural tidak terjamin dan tidak mendapat perlindungan hukum di negara penempatan kerja. Bahkan PMI nonprosedural mungkin mendapat perlakuan tidak manusiawi mulai dari penampungan hingga ke luar negeri.

3. Gaji Rendah Bahkan Tidak Digaji

PMI nonprosedural bisa digaji rendah atau bahkan tidak digaji karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, hak dan kewajibannya juga dibatasi oleh sang majikan.

4. Tidak Tenang

PMI nonprosedural tidak bisa bekerja dengan tenang karena selalu was-was, khawatir ditangkap aparat keamanan negara setempat.

Karena jika tertangkap mereka akan dipenjara atau dipulangkan secara paksa ke negara asal.

PMI nonprosedural juga tidak memiliki asuransi kerja apapun sehingga tidak ada jaminan jika pekerja itu sakit, mendapat musibah atau kecelakaan kerja bahkan kematian. (Nur Fatimah)