Potong Gaji Karyawan untuk Kompensasi Mati Lampu, PLN Disebut Langgar UU Ketenagakerjaan

Pelayananpublik.id– Langkah Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan karena pemadaman listrik beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra.

Pasalnya, PLN berencana akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugian akibat listrik padam.

Langkah itu justru dinilai tidak benar karena melanggar UU Ketenagakerjaan.

hari jadi pelayanan publik

Hal itu dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Bukan karyawan, kata Iqbal yang justru harus bertanggungjawab adalah seluruh direksi PLN.

“Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden,” katanya, dilansir dari Liputan6, Rabu (7/8).

Menurut dia, para direksi PLN bukan hanya harus dipotong gaji tapi juga harus dipecat.

“Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.

“Iya makanya harus hemat nanti,” kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrik, kata dia, adalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai.

“Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji,” kata dia.

Begitupun, ia mengaku bekim bisa bisa menyebutkan besaran potongan gaji yang akan dilakukan kepada para karyawan. (Nur Fatimah)

Sumber: Liputan 6