Pengertian Lembaga Yudikatif, Fungsi, Tugasnya Menurut Hukum

Pelayananpublik.id- Dalam menjalankan sebuah sistem bernegara ada beberapa stakeholder yang terlibat yakni lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Lembaga yudikatif menjalankan tugas sebagai pengawal jalannya undang-undang dan aturan negara. Yudikatif juga harus bersinergi dengan lembaga legislatif dan eksekutif dalam pemerintahan.

Lalu apakah pengertian yudikatif itu sendiri?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pengertian Lembaga Yudikatif

Lembaga adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia.

Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi tiga lembaga yakni Mahkamah Agung, tugas Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Sejarah Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif di Indonesia melalui sejarah panjang sejak tahun 1945. Awalnya Indonesia hanya punya dua lembaga yudikatif yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum reformasi, lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 sebelum reformasi adalah MPR atau Majelis Permusyawarahan Rakyat.  MPR mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.

Dan untuk lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar terdiri dari tugas dan wewenang DPR (DPR), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dengan kata lain, lembaga yudikatif hanya terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, UUD 1945 diamandemen empat kali yaknipada tahun 1999, 2000, 2001, 2002, dan susunan lembaga tinggi negara berubah. DPA, sebagai lembaga penasihat Presiden dihapuskan. Kemudian, dimunculkan beberapa lembaga baru. Lembaga baru tersebut adalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk lembaga legislatif .

Selain itu, tugas lembaga yudikatif juga mempunyai lembaga baru, yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga tinggi negara yang mengawasi kinerja hakim di peradilan Indonesia

Wewenang Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif memiliki wewenang yang berbeda setelah masa Orde Baru.Di masa reformasi lebih bersifat independen. Yaknu memiliki wewenang pemeriksaan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif, karena lembaga-lembaga tersebut semuanya bersifat mandiri dan berkedudukan sama.

Seiring perkembangan jaman dan perkembangan permasalahan yang semakin pelik, di era reformasi ini juga banyak terbentuk lembaga – lembaga yang bertugas untuk ikut membantu kinerja dari lembaga yudikatif.

Lembaga – lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga perlindungan HAM, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga tersebut diharapkan bisa membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik.

Lembaga Yudikatif yang Ada di Indonesia

1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung.

Untuk periode 2017 – 2020, MA diketuai oleh Muhammad Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.

Adapun wewenang Mahkamah Agung menurut pasal 24A ayat 1 antara lain:

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Selain itu, undang-undang pasal 24A ayat 2, 3, 4, 5 mengatur tentang Hakim Agung dan seluruh jajaran Mahkamah Agung. Bunyi dari undang-undang tersebut antara lain:

– Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.

– Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan

– Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagi hakim agung oleh Presiden.

– Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

5 fungsi Mahkamah Agung menurut Undang Undang:

– Fungsi peradilan

– Fungsi pengawasan

– Fungsi pengaturan

– Fungsi memberi nasihat

– Fungsi administrasi

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berfungsi menjaga kemurnian konstitusi dari oknum yang menunggangi kepentingan tertentu.

Adapun tugas dan wewenang mahkamah konstitusi diatur dalam undang-undang pasal 24C ayat 1 sampai 6 adalah sebagai berikut:

– Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

– Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.

Dalam strukturnya, Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.

Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Dewan perwakilan Rakyat, dan tiga lainnya diajukan oleh presiden. Sedangkan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Selain itu, pasal 24C ayat 5 dan 6 juga mengatur tentang jabatan Hakim Konstitusi. 

3. Komisi Yudisial

Lembaga Yudikatif selanjutnya adalah Komisi Yudisial (KY). KY adalah salah satu komponen tugas lembaga yudikatif yang bersifat independen, bebas dari pengaruh kewenangan lembaga lain.

Lembaga ini terbentuk setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

MPembentukan Komisi Yudisial bertujuan untuk memasukkan unsur masyarakat dalam proses pengangkatan, penilaian kerja, dan pemberhentian hakim.

Hal ini untuk menjaga kenetralan dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

Sementara tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam pasal 24B Undang-undang dasar 1945 ayat 1 adalah:

1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Selain itu, Pasal 24B juga mengatur tentang keanggotaan Komisi Yudisial pada ayat 2, 3, dan 4 dengan rumusan sebagai berikut:

Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di bidang hukum dengan integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Berbeda dengan lembaga yudikatif lain, Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuasan yudikatif. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial secara singkat hanya bersifat untuk memilih dan mengawasi kinerja hakim.

Misalnya, hakim yang tidak menaati kode etik dengan sikapnya, misalnya berkompromi dengan orang yang disidang, Komisi Yudisial berhak menegur dan menjatuhkan sanksi.

Adapun pihak-pihak yang berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial adalah:

1. Hakim agung dan Mahkamah Agung

2. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan ( pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara)

3. Hakim Mahkamah Konstitusi

Selain 3 lembaga yudikatif itu tentu saat ini ada sejumlah lembaga yang membantu untuk memantau dan menegakkan peraturan perundangan.

Lembaga yang dimaksud adalah lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lain yang bertujuan untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Demikian ulasan mengenai pengertian, tugas, fungsi lembaga yudikatif yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)