Berlarut-larut, Pemerintah Didesak Sahkan UU Perlindungan Data

Pelayananpublik.id- Kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi masih muncul di media beberapa waktu lalu. Penyalahgunaan data pribadi ini juga meresahkan warga sehingga pemerintah didesak untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi.

Penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi itu dinilai berlarut-larut dan sudah terlalu lama tidak diserahkan ke DPR.

Hal itu dikatakan Program Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, Jumat (2/7).

hari jadi pelayanan publik

“ICT Watch meminta kementerian atau lembaga mengesampingkan ego sektoral agar dapat memberikan kepastian mengenai regulasi data pribadi,” katanya.

Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk memberi perhatian serius terhadap isu ini.

Selain itu, kata dia, perlu adanya kepastian literasi digital, advokasi kebijakan, dan peningkatan kapasitas yang dilakukan pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum mengenai perlindungan privasi dan data pribadi.

“Kami juga meminta peran dan kehadiran lebih serius dari pengampu kebijakan, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, termasuk aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan data pribadi,” tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, Founder dan Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Adri Sutedja, yang juga hadir dalam diskusi mengatakan kebutuhan akan UU Perlindungan Data Pribadi ini semakin penting mengingat ekosistem digital sulit dilepaskan dari kehidupan masyarakat sekarang.

“Pemerintah meminta kita untuk beralih ke digital, tapi beragam kasus seperti identity fraud atau cyberbullying menjadi sangat mengganggu. Karenanya, aturan perlindungan data pribadi harus segera dijadikan Undang-Undang, untuk melindungi semua orang yang terlibat di ekonomi, sosial, budaya di Indonesia,” ujar Adri.

Namun Adri juga mengatakan perlu edukasi.kepada masyarakat supaya jangan asal menyebar informasi pribadi dirinya ke media sosial.

Agar masyarakat juga mengetahui konsekuensi yang mungkin terjadi ketika memakai sebuah layanan digital. (Nur Fatimah)

Sumber: Liputan 6