Dirjen Dukcapil: Jangan Sembarangan Unggah KTP dan KK ke Medsos

Pelayananpublik.id- Belakangan ini muncul berita penjualbelian Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sehingga masyarakat curiga data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bocor dan sengaja diperjualbelikan.

Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, data kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang banyak beredar dan diperjual belikan bukan data kependudukan yang berasal dari Ditjen Dukcapil karena data milik Dukcapil tersimpan aman di data base.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan data-data itu dipastika tidak bocor apalagi sampai diperjualbelikan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Saya pastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan berasal dari Dukcapil. Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat,” ucapnya dilansir dari laman Setkab RI, Senin (29/7/2019).

Sistem pengamanan data center Dukcapil, kata Zudan, dibuat berlapis yakni harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center.

Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator. Sehingga ia menyebut kemungkinan kebocoran data sangat kecil.

Malah, sambungnya, hal yang paling mungkin adalah data- data dari internet dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi saat ini masih digodog di Pemerintah, seingga penyalahgunaan data kependudukan via medsos jadi sangat liar.

Dari itu ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah data kependudukan, seperti KTP-el, KK atau KIA ke media sosial untuk alasan apapun karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para “pemulung data”.

Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di Medsos dan laman pencarian Google.

“Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” jelas Zudan.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil itu clean dan safety.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” katanya. (Nur Fatimah)