Cara Mudah Bikin SIM Secara Online

Pelayananpublik.id- SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah kartu yang diperlukan pengendara kendaraan bermotor. Kartu ini merupakan lisensi agar penendara diizinkan berkendara.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Sedangkan UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Saat ini mengurus SIM bisa dilakukan dengan cara manual dan online. Jika banyak orang merasa repot mengurus manual maka sekarang Anda bisa mendaftar pembuatan SIM dari rumah.

Selain itu, yang menarik adalah pendaftaran SIM online dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili.

Proses pendaftaran juga tidak rumit karena hanya menggunakan e-KTP dan melakukan pembayaran melalui ATM atau EDC.

Syarat Membuat SIM Online

1. SIM A pemohon minimal berusia 17 tahun

2. SIM B I dan B II pemohon minimal berusia 20 tahun

3. SIM C dan D pemohon minimal berusia 16 tahun

4. SIM Umum pemohon minimal berusia 21 tahun

5. Pas Photo

6. KTP Asli dan Foto copy KTP (4 Lembar)

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Cara Mendaftar

Adapun cara mendaftar SIM Online adalah Anda tinggal mengisi form yang disediakan dan mengunggah berkas dan dokumen diri yang diminta.

Berikut proses pendaftaran SIM secara online melalui http://sim.korlantas.polri.go.id:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.

3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran. Dalam pendaftaran ini Anda akan diminta mengisi formulir secara online. Anda juga harus mengunggah scan KTP, Lampiran pengajuan SIM baru yang berupa sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter. Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.

6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

7. Mengikuti Ujian Teori.

8. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

9. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Untuk biaya Anda perlu menyiapkan uang Rp100 ribu dan Rp30 ribu (biaya asuransi) untuk SIM C, Rp120 ribu dan Rp30 ribu (biaya asuransi) untuk SIM A.

Demikian ulasan mengenai syarat dan cara membuat SIM secara online. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)