Ulasan Lengkap Tentang Akad, Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Pelayananpiblik.id- Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar kata “akad”? Nikah? Ijab Qabul? Atau resepsi pernikahan?

Yah, kata akad memang sering muncul dalam kegiatan pernikahan. Namun akad itu bukan hanya ada dalam nikah loh. Akad ini ada banyak, apa saja? Mari simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Akad

hari jadi pelayanan publik

Secara bahasa, Akad berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan.

Ya, benar ada yang namanya akad pernikahan, tapi ada juga akad lain yakni akad jual beli dan akad sewa menyewa.

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah : 1)

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.

Secara lebih khusus akad adalah ikatan antara beberapa pihak transaksi melalui ijab dan qabul. (al-Jurjani, at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196).

Berdasarkan pengertian ini maka sumpah tidak termasuk akad. Demikian pula berjanji untuk diri sendiri, tidak termasuk akad.

Istilah akad hanya digunakan untuk transaksi antara beberapa pihak, baik saling mengikat maupun tidak saling mengikat.

Rukun Akad

Dilihat dari pengertiannya, dalam melakukan akad berarti setidaknya harus ada dua pihak yang terlibat. Pihak-pihak ini termasuk dalam rukun akad. Berikut rukun akad.

1. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.

2. Sighat (Ijab dan Qabul), selain dua pihak, dalam akad harus ada ijab dan qabul atau pernyataan memberi dan menerima dari kedua belah pihak.

3. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan). Nah, rukun ketiga ini adalah harus ada benda atau hal yang diakadkan. Misalnya jual beli tanah, maka tanah adalah ma’qud alaih.

Syarat Akad

Ada rukun, ada pula syarat akad yakni hal-hal yang harus dipenuhi agar akad dinyatakan sah.

Adapun syarat akad adalah sebagai berikut:

1. Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad.

2. Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya.

3. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.

Manfaat Akad

Akad memeberi.manfaat kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Dengan adanya akad, transaksi.menjadi jelas dan tidak ada yang dirugikan. Berikut sederet manfaat dari akad.

– Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.

– Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.

– Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.

– Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.

– Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.

Jenis Akad

Akad ada beragam jenis sesuai dengan tujuannya. Ada akad yang dilakukan lisan, tulisan, dengan kode dan lainnya.

Selain itu akad juga dibagi atas beberapa hal yang mendasarinya seperti, tujuan, terkait harta, konsekuensi, sisi serah terima, dan lainnya. Untuk lebih lengkap silakan simak uraian berikut ini.

1. Jenis Akad Ditinjau dari Keterkaitannya dengan Harta

– Akad maliyah, yaitu semua akad yang melibatkan harta atau benda tertentu. Baik untuk transaksi komersial, seperti jual-beli maupun non komersial, seperti hibah, hadiah.

– Akad ghairu maliyah, adalah akad yang hanya terkait dengan perbuatan saja tanpa ada kompensasi tertentu. Seperti akad hudnah (perjanjian damai), mewakilkan, wasiat, dll.

Ada akad yang di satu sisi adalah maliyah dan lainnya ghairu maliyah. Contohnya: akad nikah, khulu’, shulhu, dan sebagainya. (Lihat Al-Mantsur fi al-Qowaid al-Fiqhiyah, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 469)

2. Akad Ditinjau dari Konsekuensinya

– Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain.

Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, hiwalah, dan semacamnya.

– Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah.

3. Akad Ditinjau dari Keterkaitan dengan Hak Pilih

– Akad khiyar majlis dan khiyar syaratn contohnya akad jual beli yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh (serah terima), transaksi jasa untuk suatu pekerjaan tertentu.

– Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Seperti transaksi tukar-menukar uang, transaksi salam, dan transaksi tukar menukar barang ribawi. Semua transaksi ini tidak boleh ada khiyar.

– Akad mengikat namun bukan komersial. Seperti akad pernikahan, khulu`, wakaf, atau hibah. Semua akad ini tidak ada hak pilih untuk membatalkan dari salah satu pihak.

– Akad yang hanya mengikat salah satu pihak namun tidak mengikat pihak lainnya. Seperti akad rahn (gadai), yang mengikat bagi pihak rahin (orang yang menggadaikan barang). nunggu persetujuan pihak rahin.

– Akad jaiz dari semua pihak yang terlibat transaksi. Seperti akad syirkah, mudharabah, ju’alah, wakalah, wadi’ah, atau wasiat. Pada kasus transaksi semacam ini tidak ada hak khiyar karena masing-masing bebas menentukan keberlanjutan transaksi tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain.

– Akad pertengahan antara jaiz dan lazim, seperti musaqah dan muzara`ah. Yang lebih mendekati kebenaran, keduanya adalah akad jaiz. Sehingga tidak perlu ada hak khiyar, karena masing-masing pihak memiliki wewenang untuk membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak lain.

– Akad lazim, dimana salah satu pihak transaksi tidak terikat. Contoh akad hiwalah. Dalam akad ini tidak ada khiyar, karena pihak yang tidak ditunggu persetujuannya tidak memiliki hak khiyar.

4. Akad Ditinjau dari Tujuannya

– Akad Tabarru` (akad non komersial). Contoh akad hibah, `ariyah, wadi`ah, wakalah, rahn, wasiat, hutang-piutang, dll

– Akad Mu`awadhat (akad komersial). Contoh: jual beli, salam, tukar-menukar mata uang, ijarah, istishna`, mudharabah, muzara`ah, musaqah, dll.

5. Akad Berdasarkan Sah dan Tidaknya

– Akad yang sah. Akad dianggap sah jika semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Konsekwensi akad yang sah adalah adanya perpindahan hak kemanfaatan dalam sebuah transaksi. Misalnya, dalam akad jual beli yang sah maka konsekwensinya, penjual berhak mendapatkan uang dan pembeli berhak mendapatkan barang.

– Akad yang tidak sah. Kebalikan dari akad yang sah, akad dianggap tidak sah jika tidak diakui secara syariat dan tidak memberikan konsekwensi apapun. Baik karena bentuk transaksinya yang dilarang, seperti judi, riba, jual beli bangkai, dst.

6. Akad Terkait Adanya Qabdh

– Akad yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh di tempat akad. Misalnya akad jual beli secara umum, ijarah, nikah, wasiat, wakalah, hiwalah, dan yang lainnya. Dalam akad jual beli, transaksi jual beli sah jika sudah ada ijab-qabul. Baik sekaligus dilakukan serah terima barang maupun serah terimanya ditunda. Demikian pula akad nikah. Tepat setelah akad, masing-masing telah berstatus suami istri, baik serah terima mahar dilakukan di tempat akad maupun ditunda.

– Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh untuk dinyatakan sah berpindahnya kepemilikan. Meskipun akadnya dianggap sah sebelum adanya qabdh, namun kepemilikan belum berpindah sampai Seperti hibah, hutang, atau `ariyah (pinjam-meminjam).

7. Ditinjau dari Terlaksananya Transaksi

– Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli.

– Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya.

8. Akad Ditinjau dari Batas Waktunya

– Akad Muaqqat (terbatas dengan batas waktu tertentu). Akad muaqqat adalah semua akad yang harus dibatasi waktu tertentu. Misalnya: ijarah, musaqah, atau hudnah (perjanjian damai).
Akad Mutlak (tanpa batas waktu), ada dua bentuk:

– Akad yang tidak boleh dibatasi waktu tertentu. Misalnya: akad nikah, jual beli, jizyah, atau wakaf. Tidak boleh seseorang nikah untuk jangka waktu tertentu. Demikian pula terlarang menjual barang, tetapi untuk jangka waktu tertentu.

Demikia ulasan mengenai penertian akad, jenis, rukun, syarat hingga manfaatnya. Semoga menambah wawasan Anda. (Nur Fatimah)