Pelayananpublik.id – Bagai pribahasa ‘menggaut laba dengan siku’, PT Inalum yang mencari laba dengan menggunakan air danau toba, tapi tak mau membayar kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp2,3 triliun.
Padahal, pada persidangan yang diputuskan inkracht sejak Oktober 2018 lalu, PT Inalum diwajibkan membayar PAP tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Namun, hingga saat ini tak kunjung membayar kewajiban tersebut, Jumat (26/7/2019).
Seperti diketahui, PT Inalum kalah dalam gugatan soal perhitungan PAP oleh Pemprov Sumut. Inalum beralasan belum memiliki dana untuk membayar kewajiban tersebut, namun dalam waktu yang berdekatan dari putusan sidang tersebut, Inalum mampu membeli saham miliki PT Freeport.
Baca juga “Kumpulan Berita BUMN di sini”
Terkait hal tersebut,Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan bahwa Inalum mengaku tak sanggup membayar pajak tersebut.
“Terang-terangan mereka tak mampu bayar PAP,” kata Edy setelah bertemu pihak Inalum di Jakarta 13 Juli 2019 lalu.
Kepala BPPRD Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan mengatakan, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dalam persidangan, PT Inalum belum juga mau membayarakan hutang pajak tersebut.
Sarmadan juga mengatakan, bahwa PT Inalum sendiri keberatan untuk membayarakan pajak dengan besaran uang yang harus dibayarkan.
“Namun, hingga saat ini PT Inalum merasa keberatan membayarkannya. Dengan situasi mereka mampu membeli saham PT Freeport,” beber Sarmadan beberapa waktu lalu.
Sementara Dirut Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengaku sudah komunikasi dengan Gubernur Sumut terkait masalah ini.
Namun saat ditanya kapan akan dibayar, Budi hanya menyampaikan masalah ini akan beres. Dia tidak mengonfirmasi kapan pajak itu akan dibayar.
Saat ditanya kapan akan dibayar, Budi hanya menyampaikan masalah ini akan beres. Dia tidak mengonfirmasi kapan pajak itu akan dibayar.
“Diskusinya dalam proses, insyaallah beres,” ujarnya.
Untuk diketahui, Inalum didesak untuk segera membayar PAP kepada Pemerintah Provinsi Sumut. Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyatakan, Pemprov Sumut memerlukan perolehan dari pajak proses penggunaan air dalam memutar turbin pembangkit listrik Sigura-gura untuk kepentingan pembangunan. Penundaan pembayaran itu mengganggu proses penganggaran.
Dana itu sudah dialokasikan sebagai pendapatan, namun ternyata uangnya belum tersedia. Akibatnya, beberapa mata anggaran diberi tanda bintang, hanya akan dikerjakan kalau uangnya sudah tersedia jika setoran pajak dari Inalum sudah masuk.
“Inalum seharusnya menunjukkan itikad baik. Inikan tidak. Tidak ada pembayaran. Terlepas dari adanya upaya hukum lain, pembayaran itu wajib dilakukan,” kata Pangaribuan kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (8/7/2019).