LAPK : Banyak Masyarakat Kecewa Terhadap Pelayanan PLN Sumut

Pelayananpublik.id – Lembaga Advokasi dan Pelindungan Konsumen (LAPK) menyatakan banyak laporan yang masuk ke lembaganya terkait kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero).

Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar ini menyikapi maraknya pengaduan masyarakat konsumen atas buruknya pelayanan PLN Lubuk Pakam.

“PLN Lubuk Pakam dinilai belum professional dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan. Ini harus mendapatkan perhatian serius dari petinggi PLN Sumut atau Dirut PLN,” tegas Padian Siregar, Kamis (25/7/2019).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dia mengungkapkan, pengaduan yang muncul meliputi :

  1. Kesalahan pencatatan meter yang meyebabkan mahalnya tagihan pelanggan di Tanjung Morawa, Deliserdang.
  2. Pelanggan yang harus mengalami pemadaman akibat meteran error tidak bisa mengisi token di Griya Nabila 2, Desa Kolam, Percut Sei Tuan.
  3. Pelanggan yang minta ganti meteran akibat segel rusak tidak mendapat respon.

“Akibatnya konsumen gelap mata, menggunakan listrik tanpa pembatas daya, hingga berujung korban Operasi P2TL yang didenda membayar jutaan, bahkan belasan juta rupiah. Ini harus disikapi dengan serius Petinggi PLN Sumut,” katanya.

Namun, katanya, kondisi pelayanan tersebut sudah terjadi sejak lama. Padian mengatakan petinggi PLN Sumut buang badan terhadap pengaduan dari pelanggan PLN Lubuk Pakam, bukan malah menerima kemudian meneruskan pengaduan untuk ditindaklanjuti ke PLN Lubuk Pakam, justru yang terjadi pengaduan pelanggan ditolak dan disuruh mengadukannya ke PLN Lubuk Pakam.

“Bagaimana mungkin keluhan yang tidak direspon di PLN Lubuk Pakam, makanya mengadu ke PLN Sumut, eh malah disuruh balik mengadu ke PLN Lubuk Pakam, tentu sikap PLN Sumut merupakan pola pikir pelayanan yang sesat dan harus dilawan pelanggan,” ujarnya.

Dikatakan, sikap tak acuh yang ditunjukkan PLN Lubuk Pakam dan PLN Sumut menjadi warisan buruk pelayanan PLN Sumut yang belasan tahun lalu tidak berubah. Pelanggan pun dihadapkan dengan pilihan yang sulit dan hanya memilih satu pilihan operator listrik PLN.

“Perlawanan pelanggan tidak mau membayar tagihan susulan dan tagihan rekening yang membengkak, akibat pelanggan merasa tidak melakukan kesalahan akan tidak berarti apa-apa ketika petugas PLN mencabut aliran listrik pelanggan. Pelanggan yang tidak tahan gelap gulita pun terpaksa membayar tagihan hitungan sendiri yang dikeluarkan PLN Lubuk Pakam,” bebernya.

Padian Siregar berharap Direksi PLN harus melakukan evaluasi total terhadap PLN Lubuk Pakam yang dinilai lambat dan sewenang-wenang membuat tagihan kepada pelanggan. “Di saat pelanggan harus membayar kewajiban tepat waktu, tetapi PLN Lubuk Pakam belum menjalankan pelayanan dengan baik,” pungkas Padian.