Ayo Serahkan Diri ke BNN, Pecandu Narkoba Tidak Akan Dihukum

Pelayananpublik.id– Narkoba kini ibarat benda biasa yang tidak lagi tabu di berbagai kalangan. Bahkan obat-obat terlarang sepertinya semakin mudah saja didapatkan bahkan oleh anak-anak di bawah umur sekalipun.

Tanpa tahu efek jangka panjangnya, kebanyakan remaja yang terjerumus awalnya hanya coba-coba dan untuk keren-kerenan dengan teman. Akhirnya obat itu menjadi kebutuhan dan pelakunya menjadi pecandu.

Jika sudah kecanduan, ceritanya akan panjang. Karena bagaimanapun tanpa sadar tubuh Anda akan terus meminta obat itu seolah Anda sedang sakit. Banyak orang yang tenggelam dalam kelamnya dunia narkoba, tapi tak sedikit pula yang ingin lepas namun terlalu takut akan berurusan dengan polisi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Untuk informasi, saat ini Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumut mengimbau agar masyarakat yang memiliki keluarga pecandu agar menyerahkannya ke BNN untuk direhabilitasi.

Tak perlu takut, anak Anda tidak akan dipenjara, melainkan disembuhkan dan gratis pula. Bagi pecandu yang ingin tobat, atau orangtua yang ingin anaknya sembuh bisa menghubungi BNN di nomor 08116158222.

Ciri Pecandu

Nah, mulai sekarang Anda perlu memperhatikan keluarga atau saudara Anda yang kemungkinan pecandu narkoba. Tanyakan dari hati ke hati apakah ia ingin sembuh. Karena proses penyembuhan akan lebih efektif jika dari kemauan sendiri. Sebelum dibuktikan lewat tes urine, pecandu sendiri memiliki beberapa tanda-tanda seperti.

1. Moody

Perubahan suasana hati memang bisa saja diakibatkan banyak hal. Satu dari banyak hal itu bisa juga karena dia mengonsumsi narkoba.

Pakar kesehatan menyebutkan bahwa ciri-ciri pengguna narkoba yang paling mudah diketahui adalah suasana hatinya yang sangat mudah berubah-ubah. Bisa jadi dalam suatu waktu, ia merasa sangat senang namun dalam waktu sekejap, emosinya berubah menjadi sangat buruk.

2. Perubahan penampilan

Cukup banyak pecandu narkoba yang mengalami perubahan fisik, ciri-ciri pengguna narkoba biasanya terlihat kurus, sulit untuk fokus, hidung yang terasa terus gatal, muka yang terlihat tirus, mata yang terlalu kering atau merah, pupil melebar, kerusakan gigi, penurunan berat badan yang signifikan, kulit pucat, rambut rontok, dan adanya luka yang tidak akan sembuh.

3. Sedih dan Bahagia Berlebihan

Ini biasanya dirasakan mereka yang baru menggunakan narkoba, khususnya sabu.
Mereka bisa mengalami euphoria, sensasi bahagia yang berlebihan untuk hal-hal yang sebenarnya biasa saja atau tidak masuk akal.

Selain itu, ciri-ciri pengguna narkoba juga ada yang cenderung mengalami depresi sebagai efek penggunaan narkoba dan baru merasa senang setelah menggunakan obat terlarang ini.

4. Sering sakit

Penyalahgunaan narkoba merusak fungsi sistem kekebalan tubuh dan mengubah kimia tubuh dalam berbagai cara. Hal ini membuat pecandu narkoba lebih rentan terhadap pilek, flu, pneumonia, serangan alergi, infeksi bakteri, dan sejumlah penyakit atau penyakit potensial lainnya.

5. Berhalusinasi dan delusi

Ciri-ciri pengguna narkoba akan merasakan ketagihan yang ekstrem. Selain itu mereka akan mulai melihat hal-hal yang tidak nyata dan terkadang menakutkan.

6. Merasa Bersalah, Malu dan Takut

Ciri-ciri pengguna narkoba biasanya sering merasa sangat malu karena ketidakmampuan mereka untuk berhenti menggunakan narkoba.

Karena itu mereka akan menarik diri dari lingkungan dan keluarga mereka.

Selain itu, mereka akan terus menerus takut karena merasa ada yang mengawasi dan ingin menangkap mereka.

7. Kriminal

Bagi mereka yang sudah menjadi pecandu narkoba, namun tak lagi punya uang untuk mendapatkannya, bisa jadi mereka menjadi lebih kasar dan melakukan tindakan kriminal seperti memaksa orang lain memberikan uang atau bahkan mencuri dan tindakan melawan hukum lainnya.

Aturan Mengenai Pecandu Narkoba

Penanganan hukum terkait pengguna narkoba diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU itu ada diatur kriteria pengguna yang tidak akan diproses hukum dan hanya akan direhabilitasi.

1. Pecandu Wajib Lapor

Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.

Wajib lapor bisa dilakukan secara online di website BNN. Melalui laman tersebut, pemohon bisa terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa menggunakan KTP, SIM atau Paspor.

2. Pecandu Tidak Melapor

Pecandu yang tertangkap dan belum melapor ke BNN akan direhabilitasi apabila dia bukan sindikat.

Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara hukum dan diproses hingga pengadilan.

3. Batasan Jumlah Barang Bukti

Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010.

Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.

Berikut ini daftar batasannya:
– sabu kurang dari 1 gram.
– ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
– Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.
– Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.
– Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.
– Daun Koka kurang dari 5 gram.
– Meskalin kurang dari 5 gram.
– Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.
– Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.
– Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.
– Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.
– Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.
– Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.
– Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.
– Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.
– Bufrenorfin kurang dari 32 mg. (Nur Fatimah)