Tentang ASEAN, Tujuan, Prinsip dan Struktur Organisasi

Pelayananpublik.id– Istilah Association of Southeast Asian (ASEAN) sudah akrab di telinga. Pengertian ASEAN bagi masyarakat awam adalah perkumpulan negara-negara yang berada di Asia Tenggara.

ASEAN atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah suatu organisasi antar negara yang dibentuk sebagai wadah kerja sama 10 (sepuluh) negara di Asia Tenggara.

Sejarah Berdirinya ASEAN

ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand oleh lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok.

Dalam deklarasi itu hadir menteri-menteri luar negeri masing-masing negara yakni Narciso Ramos (Filipina), Adam Malik (Indonesia), Thanat Khoman (Thailand), Tun Abdul Razak (Malaysia), dan S. Rajaratnam (Singapura).

Pada saat itu ASEAN dibentuk karena adanya keinginan kuat dari para pendiri ASEAN untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan sejahtera.

Hal tersebut mengemuka karena situasi di kawasan pada era 1960-an dihadapkan pada situasi rawan konflik, yaitu perebutan pengaruh ideologi negara-negara besar dan konflik antar negara di kawasan yang apabila dibiarkan dapat mengganggu stabilitas kawasan sehingga menghambat pembangunan.

Negara Anggota ASEAN

1. Indonesia bergabung pada 8 Agustus 1967)

2. Malaysia bergabung pada 8 Agustus 1967

3. Singapura bergabung pada 8 Agustus 1967

4. Thailand bergabung pada 8 Agustus 1967

5. Filipina bergabung pada 8 Agustus 1967

6. Brunei Darussalam bergabung pada 8 Januari 1984

7. Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995

8. Laos bergabung pada 23 Juli 1997

9. Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997

10. Kamboja bergabung pada 30 April 1999.

Prinsip ASEAN

Dari awal dibentuk para pendiri ASEAN telah membuat beberapa prinsip. Prinsip itu dipegang teguh sepanjang perjalanan organisasi tersebut. Adapun prinsip ASEAN adalah:

1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;

2. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;

3. Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;

4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

Tujuan ASEAN

Organisasi ASEAN dibentuk dengan beberapa tujuan. Tujuan itu tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah untuk.

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negaranegara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;

3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalahmasalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;

4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan admistrasi;

5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internsional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka;

6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara; dan

7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai onrganisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

Struktur Organisasi ASEAN

Struktur organisasi ASEAN yang selama ini berdasarkan Deklarasi Bangkok mengalami perubahan paska penandatanganan Piagam ASEAN. Struktur sesuai Deklarasi Bangkok selama ini terdiri dari : Konferensi Tingkat Tinggi (KTT); Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM); Pertemuan Menteri-menteri sektoral (Sectoral Bodies Ministerial Meeting); Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN Standing Committee/ASC).

Struktur organisasi ASEAN yang baru sesuai dengan Piagam ASEAN terdiri dari:

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebagai pengambil keputusan utama, yang akan melakukan pertemuan minimal 2 kali setahun;

1. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);

2. Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) denganĀ  ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council).

3. Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).

4. Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar dan berkedudukan di Jakarta.

5. Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.

6. Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.

7. ASEAN Human Rights body yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.

8. Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.

9. Entities associated with ASEAN

Piagam ASEAN

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT Ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura

Piagam ASEAN adalah kerangka kerja hukum dan kelembagaan yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN, dan menjadikan ASEAN sebagai organisasi yang memiliki status hukum (legal personality).

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT Ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh sepuluh kepala negara/pemerintahan negara anggota ASEAN.

Piagam ASEAN mulai berlaku efektif tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008.

Demikian ulasan mengenai ASEAN, semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)