Pengertian Kartu Pra-Kerja, Besaran Insentif dan Syarat Mendapatkannya

Pelayananpublik.id- Salahsatu program yang diandalkan pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin saat kampanye adalah Kartu Pra-Kerja.

Kartu ini adalah salahsatu program pemerintah untuk mengurangi pengangguran. Karena sasarannya adalah orang-orang yang sedang mencari kerja.

Selama ini, pemerintahan Jokowi telah mengeluarkan bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sekarang akan ada Kartu Indonesia Kuliah dan Kartu Pra-Kerja.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kartu Pra-Kerja ini dianggap menjadi solusi terhadap angka pengangguran yang tinggi.

Siapa yang menerima Kartu Pra-Kerja?

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyebut ada beberapa kelompok orang yang akan menerima Kartu Pra-Kerja. Rencananya pemerintah akan memberikan Kartu Pra-Kerja kepada 2 juta orang penerima manfaat dengan nilai keseluruhan Rp 10,3 triliun.

Mereka yang akan menerima Kartu Pra-Kerja adalah yang tidak memiliki pekerjaan atau fresh graduate yang mencari pekerjaan, yang sedang bekerja, dan korban PHK.

Cara kerja Kartu Pra-Kerja

Jadi sistemnya, para pencari kerja akan dibekali triple skilling yakni.

1. Skilling, pelatihan bagi mereka yang belum mempunyai skill selama tiga bulan. Pembekalan ini nantinya berguna untuk mereka yang akan melamar pekerjaan.
Mereka akan mendapat pelatihan selama tiga bulan dan juga mendapat insentif selama 3 bulan.

2. Upskilling, pelatihan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah bekerja dan meningkatkan keterampilan (upskilling) agar dapat memiliki karir atau dapat berganti pekerjaan yang lebih baik. Mereka yang mengikuti upskilling mendapat pelatihan selama dua bulan dan insentif selama dua bulan.

3. Reskilling, program untuk para korban PHK yang akan beralih profesi dari pekerjaan lama. Mereka nantinya akan dilatih selama dua bulan. Dan juga mendapatkan insentif pengganti upah selama dua bulan tersebut.

Setelah selesai pelatihan mereka juga akan mendapatkan insentif selama tiga bulan. Sehingga totalnya ada lima bulan mereka akan mendapat insentif.

Soal besaran insentif, Menaker menyebut jumlahnya bisa 100 persen upah, 75 persen atau 50 persen upah sebulan tergantung keputusan Kemenkeu.

“Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” ujar Hanif.

Syarat Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Syarat mendapat kartu Pra-Kerja adalah Anda harus tidak memiliki pekerjaan. Mungkin dalam pengajuannya nanti akan diperlukan beberapa dokumen data pribadi seperti KTP, KK, dan surat keterangan lain.

Namun bagaimanapun program ini masih dianggarkan di APBN 2020. Jadi masih dalam proses dan Anda belum bisa mendapatkannya sekarang. (Nur Fatimah)