Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang

Pelayananpublik- Kartu ATM atau kartu debit sudah menjadi pengganti dompet uang masa kini. Tak repot-repot membawa uang yang banyak dalam tas, dengan sekeping kartu Anda sudah bisa melakukan banyak hal seperti belanja, menarik uang tunai dan sebagainya.

Sehingga jika kartu debit hilang tak heran pemiliknya akan panik. Bagaimana tidak, ketika kartu debit hilang maka uang miliknya yang ada di bank juga dalam bahaya.

Orang jahat bisa saja memanfaatkannya dengan entah bagaimana caranya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jadi ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan jika kartu debit Anda hilang. Berikut beberapa hal yang harus Anda lakukan saat kartu debit Anda hilang dilansir dari Business Insider.

1. Periksa Mobile Banking

Saat ini hampir setiap orang bisa mengendalikan keuangannya hanya dari gadget. Begitu juga dengan mobile banking. Anda bisa mengetahui dan melakukan transaksi keuangan melalui handphone Anda.

Jadi begitu kartu debit Anda hilang segera periksa mobile banking Anda kalau-kalau ada transaksi yang terjadi. Dengan begini, Anda juga bisa langsug melacak keberadaan kartu tersebut.

2. Hubungi Bank

Ketika kartu debit hilang yang ditakutkan adalah orang bisa mengambil uang di dalamnya.

Jadi segera hubungi bank agar bank melakukan pemblokiran terhadap kartu debit tersebut. Setelah diblokir, siapapun yang memegang kartu itu tidak alan bisa menggunakannya.

3. Batalkan Pembayaran Automatis

Jika Anda memiliki langganan pembayaran yang langsung memotong saldo di kartu debit, maka segeralah berhentikan pembayaran tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan berapa sisa uang yang Anda miliki saat itu dikartu debit tersebut.

4. Datangi Kantor Polisi

Setelah melakukan pemblokiran ATM, maka langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan dan Anda wajib membawa KTP serta buku tabungan saat akan mengurusnya. Jika Anda berhalangan hadir untuk mengurus surat kehilangan ini juga bisa diwakilkan, dengan syarat orang yang mewakili Anda saat mengurus surat kehilangan tersebut membawa surat kuasa yang sudah Anda tandatangani. Namun sebaiknya Anda datang sendiri agar bisa mengklarifikasi sendiri ketika ada pertanyaan seputar kartu ATM tersebut.

Proses mengurus surat kehilangan ini juga mudah dan cepat, jika tidak ada antrian maka surat tersebut sudah berada di tangan Anda dalam waktu 5 menit. Jangan lupa untuk menandatangani surat tersebut sebelum dibawa ke bank. Sebagai tambahan informas,i pengurusan surat kehilangan ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

4. Datang ke Kantor Polisi

Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi untuk meminta surat tanda kehilangan.

Untuk mengurus surat kehilangan Anda wajib membawa KTP dan buku tabungan Anda.

5. Urus Kartu Baru

Langkah selanjutnya adalah mendatangi bank dan meminta kartu baru ke bank.
Saat di bank, pergilah ke customer service dan katakan maksud Anda.

Mereka akan meminta beberapa dokumen pribadi seperti SIM atau KTP dan juga fotokopi buku tabungan serta surat tanda kehilangan. Biasanya si customer service akan menanyakan beberapa perihal mengenai rekening Anda, seperti berapa jumlah saldo terakhir dan juga transaksi terakhir yang Anda lakukan.

Setelah selesai menanyakan hal-hal tersebut, selanjutnya dia akan segera memberikan kartu ATM baru untuk Anda dengan nomor rekening dan password yang sama.

Untuk memastikan tidak ada transaksi selama kartu ATM Anda hilang, mintalah bukti print out transaksi untuk memastikan tidak ada penarikan uang dari saldo yang tidak Anda lakukan. (Nur Fatimah)