Tempat, Prosedur dan Biaya Membuat SKCK

Pelayananpublik.id- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan bahwa seseorang tidak pernah terlibat tindakan kriminal, atau tidak pernah dipenjara.

Surat ini juga kerap menjadi syarat melamar kerja sebagai PNS, pegawai BUMN atau perusahaan lainnya.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakuknya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dimana bisa mengurus SKCK? SKCK sendiri bisa Anda dapatkan di kantor polisi, baik itu Polsek, Polres maupun Polda. Namun Anda perlu mengetahui perbedaan SKCK yang dikeluarkan Masing-masing instansi kepolisian tersebut.

Mabes Polri

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Polda

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Polres

Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polsek

Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Dilansir dari laman Polri.go.id, syarat yang harus dibawa saat mengurus SKCK adalah:

– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

– Sebagian daerah mewajibkan menbawa surat keterangan dari lurah.

Sedangkan untuk WNA wajib membawa:

– Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

– Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

– Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Perlu Anda ketahui saat ini juga sudah ada pendaftaran SKCK secara online di masing-masing website atau aplikasi online milik kepolisian daerah.

Sebelum melangkah ke polsek atau polres, Anda perlu mendaftar SKCK online dengan mengisi formulirnya serta mengunggah scan berkas Anda. Kemudian nantinya akan keluar nomor registrasi dan slip pembayaran.

Setelah itu Anda pergi ke Kantor Polisi dan menunjukkan nomor registrasi serta slip pembayaran dari aplikasi online tersebut. Lalu Anda akan mengantre.

Kapan SKCK selesai adalah tergantung banyaknya nomor registrasi yang masuk, sebab setiap harinya ada batas kuota pengurusan SKCK di kantor tersebut.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000. (Nur Fatimah)