Pelayananpublik.id- Aparatur Sipil Negara harus menjaga sikap netral selama Pemilu. Namun saat Pilpres 2019, banyak ASN yang terang-terangan mendukung, membagikan status di media sosial dan komentar dukungan terhadap salahsatu paslon.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan rekapitulasi jumlah pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
Menurut Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, ada 990 kasus yang dilaporjan per Januari 2018 – Maret 2019 dan 99,5 persen pelanggar adalah ASN Pemda, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Selain itu, pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah aktivitas media sosial.
“Mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu,” katanya dilansir dari laman Setkab RI, Sabtu (6/7).
Bukan hanya di medsos, kata Ridwan, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung.
Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum.
“Kelima institusi ini akan bekerja sama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar,” ujar Karo Humas BKN.
Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.
Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.
Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian. (Nur Fatimah)