Pelayananpublik.id- Apakah Anda tahu kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang ada di tangan Anda itu tidak hanya digunakan untuk berobat ke rumahsakit tapi juga untuk beli kacamata?
Ya, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembelian kacamata di optik provider BPJS.
Perlu Anda ketahui subsidi BPJS tentu berbeda-beda setiap kelas.
Jika Anda memiliki BPJS kelas 1, Anda akan mendapatkan subsidi sebanyak Rp300 ribu, untuk kelas 2 Anda akan mendapatkan penggantian sebanyak Rp200 ribu dan untuk kelas 3 Anda akan mendapatkan pengurangan biaya sebanyak Rp150 ribu.
Layanan beli kacamata akan diberikan kepada peserta 2 tahun sekali, jadi Anda tidak bisa ganti kacamata lebih dari 1x selama 2 tahun. Oleh karena itu, jaga baik-baik kacamata Anda, jangan sampai rusak.
BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya kacamata untuk beberapa ketentuan ukuran kacamata, yaitu untuk lensa spheris, minimal 0,5 Dioptri;
untuk lensa silindris minimal 0,25 Dioptri.
Nah, optik yang bekerjasama dengan BPJS cuma ada beberapa.
Di Medan dan sekitarnya setidaknya ada 9 optik yang menerima BPJS. Berikut daftarnya.
1. Optik Internasional
Alamat: Medan Mall, Jalan MT Haryono Pusat Pasar Medan
Telepon: –
2. Optik Indonusa
Alamat: Plaza Medan Fair, Jalan Jendral Gatot Subroto No.50/94, Petisah.
3. Optik Harmonis
Alamat: Jalan Sultan Iskandar Muda 57; Medan
Telepon: 061 4146041
4. Optik Tri Jaya
Alamat: Jl. Sutrisno No. 223 E
Telepon: 061-7330045,
5. Optik Belawan
Alamat: Jl. Sumatera No.104, Belawan I, Medan 20411
Telepon: (061) 42069448
6. Optik Yauri
Alamat: Jl. Marelan Raya ruko Mareland distrik no 88am kel. Tanah 600, Kota Medan, 20245
Telepon: –
7. Optik Trend Binjai
Alamat: Jalan Soekarno Hatta Binjai Supermall
Telepon: 0812-6585-1988
8. Optik Paten
Alamat: Jalan Jenderal Sudirman No.364/54, Pekan Binjai, Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara 20711
Telepon: (061) 8821454
9. Optik Tiara Langkat
Alamat: Jl. KH. Zainul Arifin No. 57, Stabat 20151
Telepon: (061) 8910297.
Adapun prosedur pembuatan kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
1. Peserta datang ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1), seperti dokter keluarga, puskesmas, atau klinik yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Surat Rujukan ke Dokter Spesialis Mata atau Poliklinik Mata.
2. Setelah itu, peserta datang ke Dokter Spesialis Mata atau Poliklinik Mata yang ditunjuk untuk mendapatkan resep kacamata.
3. Setelah mendapatkan resep kacamata, peserta harus kembali mendatangi loket BPJS Kesehatan untuk melegalisir (meminta cap) resep kacamata tersebut.
4. Peserta datang ke optik kacamata, yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa resep kacamata yang sudah di legalisir, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Peserta BPJS.
5. Setelah itu, peserta dapat membeli kacamata di optik tersebut, apabila harga kacamata melebihi penggantian oleh BPJS Kesehatan, maka sisanya harus dibayar sendiri oleh peserta.
(Nur Fatimah)