Daftar Lengkap Tahapan Pilkada Serentak 2020

Pelayananpublik.id-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kembali akan digelar pada 2020 mendatang. Kali ini ada 270 daerah yang akan mengikuti pesta demokrasi tersebut.

Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga segera akan melakukan persiapan dan menyiapkan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam Pilkada serentak nantinya.

Berikut kami sajikan daftar lengkap tahapan Pilkada Serentak 2020.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Masa Persiapan

1. 30 September 2019, Perencanaan program dan anggaran.

2. 1 Oktober 2019, Penyusunan dan penandatangan naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

3. Pengelolaan program dan anggaran akan dilakukan 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

4. 31 Agustus 2020, Penyusunan peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilihan

5. 1 November 2019-22 September 2020, Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan kepada KPU daerah serta PPS.

6. 31 Januari 2020-23 Oktober 2020, pembentukan dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS.

7. 31 Januari-30 September 2020, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

8. 20 Februari-26 Maret 2020, Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

9. 27 Maret 2020, Pengumuman Hasil Analisis DP4.

10. 27 Maret-22 September 2020, Pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Penyelenggaraan

1. 1 Agustus 2019, Penerimaan DAK2 Pasangan Calon Perseorangan.

2. 26 Oktober 2019, Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir

3. 25 November-8 Desember 2019, Pengumuman syarat minimal dukungan.

4. 28 Februari 2020-3 Maret 2020, Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi.

5. 28 Februari-22 Maret 2020, Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta administrasi.

6. 23 Maret-30 Maret 2020, Penyampaian syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota.

7. 2-6 Maret 2020, Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota

8. 2-25 Maret 2020, Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta administrasi.

9. 26-30 Maret 2020, Penyampaian syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS.

10. 31 Maret-13 April 2020, Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan.

11. 14-22 April 2020, rekapitulasi di tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi.

Pendaftaran Calon

1. 28-30 April 2020, pendaftaran pasangan calon dan pengumuman sokumen syarat paslon di laman KPU.

2. 28 April-7 Mei 2020, pemeriksaan kesehatan.

3. 28-30 April 2020, Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan Calon
Perseorangan.

4. 30 April-7 Mei 2020, Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan

5. 2-8 Mei 2020, Pemberitahuan hasil penelitian.

6. 4-10 Mei 2020, Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon.

7. 4-13 Mei 2020, Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU.

8. 4-13 Mei 2020, Penelitian hasil perbaikan.

9. 13 Juni 2020, Penetapan pasangan calon.

10. 14 Juni 2020, Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.

11. 13 Juni-24 Agustus 2020, perkiraan jumlah waktu sengketa 65 hari kerja + 7 hari.

12. 16 Juni-19 September 2020, masa kampanye. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain termasuk debat publik/terbuka antar paslon.

13. 6-19 September 2020, Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik.

14.20-22 September 2020, Masa tenang dan pembersihan alat peraga.

15. 15 Juni-6 Oktober Laporan dan audit dana kampanye

16. 7 Oktober 2020, Penyampaian dan pengumuman hasil audit kepada Pasangan Calon

17. 12 Juni-22 September 2020, Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

18. 23 September 2020, pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

19. 23-29 September 2020, pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.

20. 23 September- 5 Oktober 2020, Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

21. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan yakni setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara.

22. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan mengikuti jadwal dalam Peraturan MK.

23. Penetapan Paslon setelah putusan MK paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

(Nur Fatimah)