PPh Penjualan Rumah dan Apartemen Mewah Turun jadi 1 Persen

Pelayananpublik.id- Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan kendaraan mewah kini turun menjadi 1 persen. Selain itu mobil-mobil mewah dikenakan PPh penjualan 5 persen.

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Peraturan ini berlaku sejak 19 Juni 2019.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Penurunan pajak ini juga sebelumnya diberlakukan pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium.

Adapun rumah mewah yang termasuk dalam kategori di atas adalah rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar.

Sedangkan kendaraan mewah yang kena PPh penjualan 5 persen adalah kendaraan dengan harga di atas Rp2 miliar.

Dalam PMK (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 itu disebutkan jenis barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:

a. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

b. apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);

c. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan

d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;

Dan 5 persen dari dari harga jual tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Pajak Penghasilan itu nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.(Fatimah)

Sumber: Setkab RI