Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Kulit Harimau

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
            DAERAH SUMATERA UTARA
           BIDANG HUMAS
PRESS RELEASE
 DUGAAN TINDAK PIDANA “MEMPERNIAGAKAN, MENYIMPAN ATAU MEMILIKI KULIT, TUBUH ATAU BAGIAN-BAGIAN LAIN SATWA YANG DILINDUNGI”.
PENERBITAN TANGGAL :  30 JANUARI 2019
Pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh Sdra inisial IS alias PAK WITO, laki-laki, umur + 65 Tahun, agama Islam di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya Tim melakukan penyamaran dan membuat janji dengan Sdra. IS alias PAK WITO untuk melakukan transaksi pembelian 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Setelah dilakukan transaksi Tim mendapatkan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit Macan Dahan (Neofis Diardi) dengan kondisi terdapat bekas belahan pada bagian perut yang berada pada lokasi kebun jeruk tepatnya di belakang rumah milik Sdra. IS alias PAK WITO di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara
Bahwa Sdra. IS memperoleh 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit Macan Dahan (Neofis Diardi) dari inisial H, laki-laki, ± 50 tahun, alamat Kuala Simpang dan inisial R, laki-laki, ± 30, alamat Kuala Simpang.
Adapun  Sdra.  IS alias  PAK  WITO  menjual  kulit  satwa  yg  dilindungi  jenis  kulit  Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan Macan Dahan (Neofis Diardi) tersebut dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Selanjutnya terhadap kulit satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit Macan Dahan (Neofis Diardi) tersebut disita dan diserahkan kepada pihak BKSDA Prov. Sumut untuk dibawa ke Kantor BBKSDA untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku yang berhasil diamankan :
– Inial IS  alias PAK WITO, laki-laki, umur + 65 Tahun, agama Islam, Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara (telah dilakukan penahanan).
Barang bukti  :
– 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (PantheraTigris Sumatrae);
– 1 (satu) lembar kulit Harimau Macan Dahan (Neofis Diardi).
PASAL YANG DILANGGAR :
 “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian -bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf  d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Utara.
PRESS RELEASE INI DIBUAT OLEH BID HUMAS POLDA SUMUT UNTUK MELAYANI PARA WARTAWAN SEBAGAI BAHAN PENERTIBAN MEDIA MASSA.
BID HUMAS JUGA MELAYANI MASYARAKAT APABILA MEMBUTUHKAN INFORMASI MELALUI :
Facebook : [email protected]
Contact Person:
1. KOMBES POL  TATAN DIRSAN ATMAJA,S.I.K   (082125259696).
2. AKBP M.P. NAINGGOLAN    (0813 7516 3849).
3. KOMPOL RUDY SILAEN, SH,SIK,MI,Kom   (081326003698).