Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak dan Ditanggung BPJS

JKN-KIS menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Namun, belum semua warga menggunakan dan mendaftarkan dirinya karena berbagai alasan. Salah satunya karena minimnya informasi mengenai produk kesehatan yang satu ini. Untuk menambah pengetahuan dan informasi Anda tentang program JKN-KIS ini, berikut berbagai fasilitas dan layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak ditanggung.

Apa saja layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup. Berikut berbagai layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri
  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
  1. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut pelayanan tingkat rujukan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visumuntuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
  1. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

  1. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

 

Daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Memang ada banyak layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, bahkan hingga seumur hidup. Namun, tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, mengacu pada buku panduan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau mempercantik tampilan diri seperti operasi plastik atau memutihkan gigi.
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan) seperti bayi tabung.
  • Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi (ortodontis).
  • Penyakit dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan atau alkohol.
  • Masalah kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat dari hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan tambahan, alternatif, dan tradisional seperti akupuntur, shin she, chiropracticdan berbagai jenis pengobatan lainnya yang belum dinyatakan efektif berdasar pada penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • Pembayaran untuk alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Klaim perorangan.

Dengan mengetahui apa saja fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang harus Anda tanggung sendiri, Anda bisa mempersiapkan perlindungan terhadap segala kemungkinan.

 

(Sumber : Hellosehat.com)