Pelayananpublik.id- Peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andri Yunus Wakil Kordinator KontraS.
Penyerangan itu dilakukan tidak dikenal (OTK) pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Terkait itu, Adhe Junaedy, staf opini publik KontraS Sumut meminta agar serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata.
“Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang HAM (Human Rights Defenders) dan demokrasi di Indonesia,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Serangan tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman.
KontraS Sumut menilai, serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM.
“Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang. Maka, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi,” lanjutnya.
Jika mengacu kepada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia maka, air keras (zat kimia) yang digunakan menyebabkan penderitaan psikis dan fisik tersebut adalah bentuk penyiksaan.
Adhe mendesak Kepolisian untuk segera melakukan investigasi transparan dan akuntabel.
“Serta penyelidikan tersebut jangan berhenti kepada pelaku lapangan tetapi juga menyasar kepada aktor intelektual di baliknya. Kemudian mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan independen atas serangan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil,” kata Adhe.
Adhe menegaskan, negara wajib mengusut peristiwa ini dan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada individu yang bekerja demi kemajuan dan perlindungan HAM.
“Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini merupakan bentuk pembiaran (omission) oleh negara.”
Sebelumnya, mirisnya penyerangan itu terjadi usai korban melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk, Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia, yang baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.
Serangan itu terjadi setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk, Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia, yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasca peristiwa itu, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis
Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen dibagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. (*)