Pelayananpublik.id- Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dapat digunakan untuk menjerat orang yang melakukan pencemaran nama baik.
Kali ini, UU ITE dipakai sepasang suami istri berinisial ZK dan ERS untuk menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’brien.
Mereka bahkan meminta Nabilah membayar Rp 1 miliar sebagai syarat perdamaian.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pelaku meminta ganti rugi karena kliennya dianggap menyebarkan rekaman CCTV peristiwa membawa makanan tanpa membayar di media sosial.
“Kami tidak mungkin turuti keinginan dari terduga pelaku pencurian,” kata Goldie dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Upaya mediasi pun dilakukan, namun tidak ada hasilnya alias deadlock. Sebab tersangka pencurian makanan di restoran itu meminta uang dengan jumlah fantastis jika ingin berdamai.
“Klien kami diminta mengakui menyerang kehormatan, melakukan fitnah dan melakukan hal-hal yang sebetulnya kita ketahui kebenarannya dari CCTV,” kata Goldie.
Menurut dia, pelaku ZK dan ERS sempat membalas somasi yang sempat dilayangkan Nabilah O’brien.
Somasi ini disampaikan setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Mampang Prapatan, Sabtu (27/2/2026). Dalam somasi, pelaku ZK dan ERS mengakui perbuatan mereka yang telah membawa kabur makanan tanpa membayar.
“Terduga pelaku secara tertulis mengakui telah mengambil produk makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran,” kata Goldie.
Kini baik Nabilah maupun ZK dan ERS ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara yang berbeda. Nabilah ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Bareskrim Polri dan ZK dan ERS tersangka pencurian di Polsek Mampang.
Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9/2025) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan pada hari yang sama.
Awalnya, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila. Kemudian, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.
Pasutri itu merasa pesanan mereka terlalu lama datang. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan. Namun, mereka langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)