Pelayananpublik.id- Terdakwa korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara itu terbukti terlibat dalam korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026), JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan bahwa hal yang memperberat tuntutan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
“Topan Ginting tidak mengembalikan uang, tidak menyesali, dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Eko usai membacakan tuntutan.
Sebelumnya, Topan Ginting didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp 61,8 miliar.
Uang itu diduga diserahkan oleh kontraktor kepada ajudan pribadi Topan, Aldi Yudistira, di sebuah kafe di Medan.
Meski JPU telah memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan tas berisi uang dan membacakan kesaksian tertulis dari Aldi, lulusan STPDN itu tetap membantah.
“Saya tidak tahu itu, Yang Mulia,” jawab Topan saat dikonfrontasi bukti-bukti tersebut dalam persidangan sebelumnya.
Selain pidana penjara, Topan Ginting juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.
Majelis hakim yang diketuai Mardison memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang menjerat lima tersangka, termasuk pejabat dinas dan pihak kontraktor swasta. (*)