Pejabat Bea Cukai Diduga Sewa Safe House Simpan Uang Hasil Korupsi

Pelayananpublik.id- Para pejabat bea cukai yang terjerat korupsi diduga menyewa safe house untuk menyimpan uang hasil korupsinya.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan soal kasus importasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Budi Prasetyo mengatakan KPK menemukan uang Rp5 miliar di dalam 5 koper di salah satu safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ungkapnya, Jumat (20/2/2026).

Budi mengatakan, penyidik menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut.

“Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 Miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar dia.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini. (*)