Kemenag Tegaskan Tidak Boleh Ada Sweeping Rumah Makan saat Puasa

Pelayananpublik.id- Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan tidak boleh ada aksi sweeping rumah makan atau restoran yang buka di siang hari selama bulan puasa Ramadan 2026.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i, Selasa (17/2/2026) malam.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga sikap saling menghormati selama bulan Ramadan.

Romo, sapaan akrabnya, mengatakan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa perlu menyadari bahwa tidak semua orang berpuasa. Karena itu, keberadaan rumah makan atau fasilitas umum yang tetap melayani masyarakat seharusnya dipahami sebagai kebutuhan bagi mereka yang tidak menjalankan puasa.

Ia menilai tidak adil apabila orang yang tidak berpuasa—baik karena perbedaan keyakinan maupun alasan tertentu—kesulitan memperoleh makanan dan minuman akibat penutupan tempat usaha.

“Tidak perlu memaksakan semua orang untuk merasakan hal yang sama. Puasa adalah kewajiban bagi yang menjalankan, namun tetap harus ada ruang bagi yang tidak berpuasa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah keberagaman. Menurutnya, sikap toleransi dan saling menghormati menjadi kunci agar perbedaan tidak memicu gesekan di masyarakat. (*)