PBI Diputus, Pasien Tidak Bisa Cuci Darah, Ini Kata BPJS Kesehatan

Pelayananpublik.id- Puluhan pasien tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) diputuskan tiba-tiba.

Hal ini diketahui dari laporan sekira 30 orang dari pasien kepada Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

KPCDI menilai, pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyesalkan kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan PBI tersebut.

Ia mengatakan pasien tak seharusnya jadi korban uji coba kebijakan.

Meski beberapa di antaranya, kepesertaannya berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menilai telah terjadi kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya atau pasien cuci darah menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” kata Tony, Rabu (4/2/2026).

Bagi pasien gagal ginjal, kata Tony, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup atau mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.

KPCDI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.

Ia meminta adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat. Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.

“Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,” ujar Tony.

Terkait itu, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026.

Ia menyebutkan dalam kebijakan tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila memenuhi sejumlah kriteria,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah, pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” katanya.

Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Rizzky menambahkan, untuk mengecek status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar, selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan JKN untuk berobat,” katanya. (*)