Pelayananpublik.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam OTT itu KPK meringkus tiga orang dimana dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Hak itu dijelaskan Juru Bicara KPKĀ Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2) sore.
“KPK melakukan penangkapan kepada para pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan dalam peristiwa tersebut. KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin (Mulyono),” ujarnya.
Budi menuturkan OTT ini berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. KPK menduga ada pengaturan dalam proses restitusi tersebut.
“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi.
“Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta. Dari tiga orang ini, dua di antaranya ASN dan satu selaku pihak swasta,” pungkasnya. (*)