Pelayananpublik.id- Belakangan ini istilah mens rea sering terdengar. Terutama setelah kasus standup comedian Panji yang menyinggung Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming viral.
Selain kasus Panji, istilah mens rea juga disebut-sebut oleh aktor sinetron Roby Tremonti ketika orang-orang menghujatnya karena diduga melakukan pelecehan seksual dan child grooming di masa lampau.
Lalu apa arti mens rea?
Berikut kami rangkum pengertian mens rea dari berbagai pendapat ahli dan dari berbagai sumber
1. Menurut Sudarto, mens rea merupakan keadaan psikis dari pelaku tindak pidana; keadaan psikis pelaku pada saat melakukan tindakan pidana ini adalah keadaan psikis yang dapat membuat seseorang dikenakan sanksi pidana.
2. Menurut E. Utrecht mens rea adalah sikap batin pelaku tindak pidana. Hal ini dikutip dari jurnal berjudul Melacak Mens Rea dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik dalam Hukum Pidana.
3. Menurut Paul H Robinson mens rea adalah pikiran bersalah atau “guilty mind”
4. Eugene J Chesney menggunakan istilah “mental element” sebagai kata ganti dari “mens rea” untuk menunjukkan pentingnya kesadaran fikiran dari si pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan.
Secara letter lijk, mens rea berasal dari Bahasa Latin yang artinya adalah “pikiran yang salah” atau yang kemudian berkembang dalam dialektika hukum menjadi niat jahat yang ada dalam pikiran si terduga pelaku suatu peristiwa.
Jadi kesimpuannya arti mens rea adalah sebuah sikap batin, pikiran, niat, ataupun keadaan mental dari si pelaku tindak pidana pada saat melakukan tindak pidana.
Kemudian, sebuah kejahatan dapat dibuktikan apabila mens rea pelaku tindak pidana terjadi bersamaan dengan perbuatannya (actus reus). Seseorang tidak dapat dipidana jika hanya berniat jahat atau berniat melakukan tindak pidana saja tanpa melakukan perbuatan pidana.
Hal ini karena ada dua unsur pelengkap dalam tindak pidana yaitu mens rea dan actus reus. Actus reus sebagai unsur luar atau eksternal, sedangkan mens rea sebagai unsur mental pembuat.
Contoh mengenai actus reus mens rea dapat dilihat dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan sebagai berikut:
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Anda juga dapat membaca Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026, yang berbunyi:
Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
Contoh Mens Rea
Contoh mens rea adalah apabila seseorang meminjamkan sepeda motor miliknya, kemudian sepeda motor tersebut digunakan orang lain atau si peminjam untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (begal).
Dalam konteks tersebut orang yang meminjamkan sepeda motor miliknya dapat diduga membantu melakukan kejahatan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP atau Pasal 21 UU 1/2023.
Nah, dalam proses hukumnya, harus dibuktikan bahwa si pemilik sepeda motor tidak melakukan kejahatan, maka harus diketahui dan dibuktikan niat dari pemilik sepeda motor itu ketika meminjamkannya; apakah memiliki niat atau sengaja meminjamkan motor tersebut untuk melakukan tindak pidana atau tidak.
Demikian ulasan mengenai apa arti mens rea dan contohnya. Semoga bermanfaat. (*)