Pelayananpublik.id- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Hendra Hutabarat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Balei Merah Putih milik PT Telkom, Jumat (2/1/2026) sore.
Empat terdakwa korupsi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4,4 milliar.
Adapun terdakwa tersebut adalah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sebagai konsultan pengawas.
Mereka melakukan disebut bersalah karena bekerjasama dalam pengerjaan gedung Telkom Siantar dengan menunjuk kontraktor dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnil Wizar, terdakwa Hary Gularso, terdakwa Hairullah B. Hasan, dan terdakwa Heriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, keempatnya juga dihukum hakim membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Sementara itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp1,47 miliar.
“Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar para terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Hendra.
Sementara, Safnil tidak dihukum membayar UP karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Dari total UP tersebut, hakim menjabarkan, Hairullah telah membayarkan Rp130 juta, Heriyanto telah membayar Rp205 juta, dan Hary telah membayar Rp120 juta. Sehingga sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp1,34 miliar, Heriyanto Rp1,26 miliar, dan Hary Rp1,35 miliar.
Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Khusus Hary telah membayar UP Rp120 juta, Hairullah Rp130 juta, dan Heriyanto Rp205 juta,” kata Hendra. (*)