Jadi Buron, Pejabat Kejari HSU Kalsel Sempat Lawan Petugas

Pelayananpublik.id- Salahsatu tersangka kasus dugaan pemerasan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi.

Tri diduga melawan petugas KPK saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 18 Desember lalu.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/18) pagi.

“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantornya.

“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Ia mengatakan KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencarian Tri Taruna.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” kata Asep.

KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (*)