Pelayananpublik.id- DPR meminta perusahaan pinjaman online tidak menggunakan Debt Collector dari pihak ketiga untuk menagih utang nasabah.
Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di Kalibata.
Menanggapi itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdalih penagihan oleh pihak ketiga harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya seluruh tenaga penagih wajib terdaftar dan terverifikasi pada AFPI sehingga ID dari seluruh penagih terdaftar pada Portal Tenaga Penagih (PTP).
“Seluruh tenaga penagih wajib mengikuti training/pelatihan terutama tentang penagihan secara beretika dan peraturan penagihan atas perlindungan konsumen dan wajib mengikuti ujian kompetensi yang dikeluarkan/diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Ketua AFPI Entjik S Djafar belum lama ini.
Ia menegaskan setiap perusahaan jasa penagihan wajib menjadi anggota AFPI di mana sebelum jadi anggota wajib diseleksi dan diverifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) asosiasi. Jika ada pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan yang tidak beretika atau di luar SOP AFPI, maka akan dilakukan sidang kode etik oleh komite etik yang independen.
Entjik mengatakan AFPI memiliki komite etik yang anggotanya terdiri dari beberapa pengacara dan kantor hukum.
“Jika terbukti ada tenaga penagih yang melanggar aturan maka dikenakan sanksi, apabila berat maka akan di-black list tidak boleh lagi bekerja atau beraktivitas di industri pindar,” katanya.
Ia menilai sepanjang pihak ketiga penagih utang ada yang mengontrol dan ada sanksi jika melanggar aturan seharusnya tidak masalah jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasanya .
“Menurut kami yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol Ilegal yang tidak punya aturan, karena dari kasus maupun pengaduan yang ada 80 persen – 90 persen itu adalah pinjol ilegal,” terangnya. (*)