Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia membuka ruas tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (KUTEPAT) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan-Pematang Siantar segmen Sinaksak – Simpang Panei sepanjang 12,59 Km.
Hal itu dilakukan mendukung pemerintah dalam menyukseskan arus mudik dan arus balik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menyatakan Pembukaan ruas tol ini atas persetujuan dari Badan Pengusahaan Jalan Tol (BPJT).
Adapun operasional fungsional segmen Sinaksak – Simpang Panei dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 07.00 – 17.00 WIB.
Hal itu dikatakan Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin belum lama ini.
Ia membeberkan persiapan telah dilakukan seperti kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional ruas tol, kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama akan dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak-Simpang Panei.
“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak – Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin.
Ruas tol Sinaksak – Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar dan diharapkan mampu menjadi game changer dalam memudahkan distribusi logistik yang efisien dan pengembangan kawasan industri, serta pariwisata di Sumatra Utara.
Selain itu, ruas tol Kutepat juga akan mempercepat mobilitas masyarakat, dengan waktu tempuh dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba sekitar enam jam, kini hanya menjadi dua jam saja.
Selama masa fungsional, segmen Sinaksak-Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp 0). Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku.
Berdasarkan Surat dari BPJT terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dan Dirlantas Polda Sumut. Ruas fungsional melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka 2 (dua) arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.
Dindin berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak – Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat. (*)