Polisi Amankan 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim yang Tangani Kasus Topan Ginting

Pelayananpublik.id- Pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan publik. Pasalnya, korban adalah hakim PN Medan yakni Ketua Majelis Hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Adapun kebakaran tersebut terjadi di hunian pribadi salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H.

Kebakaran yang hanya menyisakan sehelai pakaian yang melekat di badan sang pengadil tersebut, terjadi Selasa (4/11), sekitar pukul 11.18 WIB.

Namun kini polisi telah berhasil menangkap 4 pelaku pembakaran. Adapun motif pelaku melakukan pembakaran itu adalah karena sakit hati.

Hal itu disebutkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono dan jajaran memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Calvijn mengatakan kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan, merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya oleh Fahrul Aziz (FA). FA adalah mantan sopir Khamozaro.

Calvijn juga menjelaskan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban. Sedangkan tiga tersangka lainnya, terlibat dalam kasus pencurian saat pembakaran.

Calvijn menjelaskan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri. Setelah melakukan pembakaran, FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.

Selain menangkap empat tersangka, Polrestabes Medan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran. (*)