Pegawai Tugas Karya Desak Kembalikan Pembangkit Listrik ke PLN Holding

Pelayananpublik.id- Kebijakan terkait kontrak kerja yang harus diperpanjang membuat para pegawai tugas karya PLN di unit Pembangkitan Sumatera menjadi resah dan dilematis.

Hal ini karena mereka ingin kembali ke unit Holding PLN namun terkendala jumlah FTK yang sudah full. Sedangkan jika kembali menjalankan tugas karya terasa seperti diperlakukan anak tiri yang mana ruang lingkup dan posisi sentral struktur jabatan didominasi oleh organik anak perusahaan baik Nusantara Power maupun Indonesia Power.

Hal ini menimbulkan rasa diskriminatif dalam pelaksanaan pekerjaan dibidang pembangkitan.

Ditambah lagi tersebarnya flyer newsletter yang bersifat provokatif dari pengurus serikat pekerja anak perusahaan (SP-NP).

Apalagi Serikat Pekerja Indonesia Power (PPIP) juga melakukan aksi bentang spanduk bertuliskan “PP-IP Menolak Penugasan Khusus di PLN IP Karena Berpotensi Melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan”.

Hal ini membuat para pegawai Tugas Karya menjadi kesal dan marah karena dianggap “merendahkan”, sehingga muncul pergerakan penolakan pertama di Unit Pembangkitan Nagan Raya yang dimotori ketua SP DPCnya yakni Febri Yuardi.

Ini juga menjadi semangat awal pergerakan regional pembangkitan sumut dimulai.

Bertepatan pelantikan DPD SP UID Sumut yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2025 turut hadir Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali, menjadi moment untuk melakukan konsolidasi, penguatan organisasi dan penyampaian aspirasi para pegawai Tugas Karya kepada Ketum M Abrar Ali.

Pergerakan yang diinisiasi beberapa pegawai tugas karya yang tersebar di pembangkitan Sumbagut maupun yang sudah menempati unit Holding “menodong” Ketum Abrar Ali untuk turut andil dalam perjuangan merebut pembangkitan kembali ke PLN serta menerima aspirasi langsung dari beberapa perwakilan pegawai tugas karya.

Selain itu sempat dilakukan bentang spanduk di unit pembangkitan bertuliskan “Kembalikan
Pembangkitan ke PLN Holding”

Sambutan hangat oleh KDPD SP UID Sumut Romi Maranata Ginting, yang awalnya ada sedikit gejolak dalam komunikasi dikarenakan agenda kunjungan bersifat dadakan namun dapat disisipkan di rundown acara.

Ditunjuk sebagai perwakilan pegawai Tugas Karya M Amin Hasibuan menyampaikan beberapa pesan aspirasi dari pegawai Tugas Karya diantaranya, flashback tentang jaminan tugas karya yang menjamin hak yang sama dan diperlakukan lebih baik jika bergabung ke subholding.

“Dalam berjalannya waktu ternyata hal yang di sampaikan tidak sesuai baik di Indonesia Power (IP) maupun Nusantara Power (NP),” ungkap Amin.

Dengan tegas juga Amin menyampaikan pesan teman2 tugas karya berharap kepada Direksi PLN, Kepada Komisaris dan Ketua Umum SP PLN untuk mengakomodir dan memperjuangkan Unit-unit Pembangkitan kembali ke Holding/PLN.

“Kami mendesak komisaris dan direksi PLN mengembalikan pengelolaan pembangkitan dari Hulu ke Hilir agar dikelola oleh PLN selain itu semua pegawai tugas karya siap kembali ke pembangkitan asalkan dikelola oleh Holding,” tegasnya.

Dukungan kuat memicu semangat bertahan kawan tugas karya dengan ditambahkan pernyataan oleh Ketua DPD SP PLN UID Sumut Romy Maranata Ginting, bahwasannya DPD SP UID Sumut siap mendukung aspirasi kawan-kawan pembangkitan “jika saudara-saudara kita merasa tersiksa, kita juga ikut merasakannya, dan ini merupakan moment bersejarah berdirinya kembali SP PLN Regional Sumut.

Sebagai penutup Ketum Abrar Ali, makin menguatkan dan berupaya untuk mengakomodir serta ikut turun dalam perjuangan.

“Sampai dimna titik perjuangan kita harus terus bertahan sampai kembali ke Holding, jika harus karam kapal ini ikut karam kita dan jika harus berlayar maka tetap terus berlayar, maka dari itu harus kita pertahankan dan perjuangkan unit pembangkitan kembali lagi ke PLN,” ungkap Abrar.

Di akhir acara, dibacakan Deklarasi kesepakatan pernyataan sikap oleh M Amin Hasibuan, dan mengawali penandatangan deklarasi 1 PLN yang diikuti seluruh ketua DPC Serikat Pekerja Regional Sumatera Utara yang berisikan :

“Serikat Pekerja PLN Regional Sumatera Bagian Utara Mendeklarasikan 1 PLN Secara Utuh dari Hulu Hinggal Hilir (Pembangkit- Transmisi-Distribusi) Sebagai putusan MK RI No. 39/PUU-XXI/2023,”

Dalam agenda acara tersebut turut Hadir Wamenaker Afriansyah Noor, Direktur LHC PLN Yusuf Didi Setiarto, kondisi ini langsung dijadikan kesempatan untuk mendapatkan perhatian langsung dari Para petinggi PLN dan Kementerian Tenaga Kerja.

Turut hadir sekira 40 pegawai yang masih berstatus Tugas Karya mewakili dari semua unit pembangkitan Sumbagut diantaranya : Pembangkitan Belawan, UPHK Medan, Pembangkitan P Susu, Pembangkitan Labuhan Angin, Pembangkitan Pandan, Pembangkitan Nagan Raya dan Pekanbaru dan disaksikan oleh pengurus dan anggota DPD SP UID Sumatera Utara. (*)