Diputus Tak Bersalah, Uya Kuya Kembali Bertugas jadi Anggota DPR

Pelayananpublik.id- Surya Utama alias Uya Kuya kini kembali bertugas sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Uya tadinya satu dari lima legislator yang akan diberi sanksi usai video viral menunjukkan dirinya berjoget diiringi narasi yang mengejek masyarakat yang protes akan kenaikan tunjangan DPR.

Bahkan aksi mereka di media sosial menyulut gelombang demo yang berujung pada tindakan anarkis yakni menjarah rumah para anggota dewan tersebut.

Belakangan, Uya diputus tidak bersalah di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darajatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR, Rabu (5/11).

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan dihadiri langsung lima teradu.

Sebelumnya, lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko yang dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. (*)