Pelayananpublik.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis nama 23 produk kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit.
Pengungkapan ini dilakukan melalui uji sampel selama periode Juli-September 2025 dan kosmetik dengan merk tersebut telah dicabut izin edarnya.
“BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi penghentian kegiatan produksi, distribusi, dan importasi,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 3 November 2025.
Begitupun, kosmetik-kosmetik tersebut masih dijual bebas di marketplace seperti Shopee, TikTok Shop dan Tokopedia.
Padahal BPOM sudah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang ditemukan.
Seperti pantauan pelayananpublik.id, Rabu (5/11/2025), R&D Glow milik seorang istri polisi masih dijual di Shopee, begitu pula dengan SN Glowing Brightening Night Cream dan lainnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkap sebagian besar temuan ini, kata Taruna, didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi sebanyak 15 produk.
Selain itu 2 produk merupakan kosmetik lokal, 5 produk kosmetik impor, dan 1 produk kosmetik tanpa izin edar.
“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah menertibkan fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.
Berikut detail dari 23 produk kosmetik beserta nomor izin edar yang diungkap oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya:
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red (NA18231500285)
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red (NA18231500288)
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening (NA18240111167)
4. DUBAI RIA Body Lotion (NA18240107313)
5. ELBYCI Night Cream Platinum (NA18240101600)
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive (NA18240104996)
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream (NA18230106489)
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek (NA18240107080)
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231200088)
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231200150)
11. R&D GLOW Premium Day Cream (NA18240109124)
12. R&D GLOW Premium Face Toner (NA18241201392)
13. R&D GLOW Premium Night Cream (NA18240101793)
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 (NA11221300596)
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (NKIT210000292).
-SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On) (NA11211200033).
-SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow) (NA11211200032)
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (NKIT210000293)
-SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On) (NA11201201051)
-SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Eyeshadow) (NA11211200035)
17. SN Glowing Brightening Night Cream (NA18220107934)
18. SN Glowing Brightening Night Cream (NA18220107934)
19. SW GLOW’S Night Cream (NA18240103598)
20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium (NA18230115571)
21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum (NA18241902956)
22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow (NA18240109027)
23. WSC Premium Booster Glowing Cream (-)
Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan ada yang mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7. Efek samping yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat.
Efek samping akibat merkuri dalam kosmetik bisa merubah warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal. Sementara asam retinoat bisa mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi perempuan hamil (bersifat teratogenik).
Selanjutnya bahaya akibat kandungan hidrokuinon pada kosmetik bisa menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Kemudian timbal bisa merusak organ dan sistem tubuh. Lalu bahan pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan merusak sistem saraf serta otak.
“Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana,” ujar Taruna.
Sanksi pidana merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)