Pelayananpublik.id- Sebanyak 1.073 pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terlibat dalam permainan judi online.
Hal ini berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis beberapa waktu lalu.
Terkait itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada oknum pegawai yang terlibat.
“Sudah kita surati satu-satu (yang bermain judi online). Ini sudah lama ya (persoalannya), sudah 2-3 bulan lalu. Sudah kita berikan suratnya ke masing-masing dan sudah ada teguran ringan,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memantau apakah pegawai yang telah diberi teguran tersebut menghentikan aktivitas judi online mereka.
Bobby menegaskan jika tidak ada perubahan, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas, meskipun belum merinci sanksi yang dimaksud.
“Jadi setelah kita keluarkan surat teguran itu, kita lihat lagi nanti mana yang setelah kita keluarkan surat teguran, apakah masih main lagi? (kalau masih main), ini nanti akan ada teguran keras,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa dari 1.073 pegawai yang terlibat judi online, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Harian Lepas (PHL), hingga tenaga honorer yang digaji oleh Pemprov Sumut.
Adapun data yang disampaikan oleh PPATK, kata Sutan adalah berasal dari tahun 2024. Namun begitu, pihaknya akan terus memantau apakah di tahun 2025 terjadi penurunan angka pegawai yang terlibat judi online.
“Intinya ke depan ini akan kita monitor. Nanti kami akan meminta kembali data dari PPATK (tahun 2025). Apabila masih terulang kembali atau ada yang masih terlibat judi online, tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi disiplin berat,” ujarnya.