Pelayananpublik.id- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membatalkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, Marwan.
Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap Marwan batal.
Sebelumnya Marwan didakwa dalam perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin, Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp 21,2 miliar.
Dalam laman penelusuran perkara MA, majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Anshori dan Yanto mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan pada 30 April 2025.
Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, membenarkan putusan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari dasar pertimbangan hukum MA.
“Kami menghormati putusan MA dan akan mempelajari hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum MA memutuskan seperti itu,” ujarnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Tim hukum terdakwa masih menunggu salinan resmi putusan untuk mendalami substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Itu dilakukan untuk mengambil upaya hukum yang memungkinkan sesuai koridor hukum yang tersedia dalam konstitusi,” ujar Tajuddin.
Selain kepada Marwan, MA juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Marwan: Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Dicky Markam; Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, Bambang Wijaya; serta pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko. Adapun putusan kasasi untuk terdakwa lainnya, staf DLHK Ricky Nawawi, masih belum diterbitkan MA.
Sebelumnya, JPU mendakwa Marwan dan tiga anak buahnya bersama Ari Setioko melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan Sigambir. Jaksa menilai perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Marwan dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sementara tiga anak buahnya masing-masing dituntut 13,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Namun majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin Sulistyanto Rokhmat Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan putusan bebas murni. (*)