Pelayananpublik.id- Di era kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya, praktik dana mengendap menjadi sorotan. Walaupun praktik seperti ini di pemerintahan sebelumnya tidak dianggap sebagai masalah besar, dan bahkan mungkin dianggap sesuatu hal yang wajar.
Selain dana mengendap, praktek menempatkan anggaran untuk dibelikan ke obligasi seperti surat berharga negara (SBN) juga mendapatkan sorotan tajam.
“Saya menilai praktek dana mengendap atau dana ditempatkan ke SBN tidak akan membuat ekonomi masyarakat bergerak. Saya ambil contoh misal seorang kepala daerah (pemda) memiliki anggaran yang tersimpan di rekening, dimana pada dasarnya anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan di wilayahnya. Namun alih-alih digunakan untuk pembangunan, dana tersebut justru disimpan dalam bentuk tabungan/deposito di perbankan yang memberikan keuntungan atau bunga bagi si pemilik rekening (pemerintah daerah),” ungkap Gunawan Benjamin, pengamat ekonomi Sumut, Jumat (24/10/2025).
Dari itu, kata dia, akan ada pendapatan yang masuk ke kas milik pemda dari hasil bunga di pos pembiayaan.
“Keuntungan ini menjadi milik Pemda yang peruntukannya akan diatur lagi oleh Pemda. Nah berbeda kalau anggaran tersebut benar-benar di gunakan untuk pembangunan, misal untuk pembangunan irigasi. Maka uang anggaran tadi akan dibelikan material, akan digunakan untuk membayar gaji pekerja, dan irigasi yang telah jadi akan mengairi lahan pertanian dan mendorong kita untuk swasembada pangan,” jelasnya lagi.
Ia menjelaskan dengan anggaran yang dibelanjakan ekonomi akan berputar disitu. Anggaran tadi akan menyerap tenaga kerja, memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, mengurangi angka kemiskinan, hingga menambah jumlah petani atau lapangan kerja baru karena ada irigasi.
“Selanjutnya kita mencontohkan dengan anggaran yang justru masuk ke Surat Berharga Negara (SBN). Seperti yang terjadi baru-baru ini dimana Menkeu Purabaya mengkritik penempatan dana oleh Danantara di SBN,” lanjut Gunawan.
Umumnya, kata dia, surat berharga atau SBN yang non ritel bisa di beli investor institusional seperti Perbankan, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, atau bentuk institusi seperti fund manager pada umumnya.
Menurut Gunawan kalau misalkan ada perbankan yang membeli SBN di pasar, terlebih uang yang digunakan oleh perbankan untuk membeli SBN dari simpanan (deposito/tabungan) milik Pemda yang mengendap.
“Sementara SBN itu memiliki kupon atau bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Lantas muncul pertanyaan darimana uangnya untuk membayar bunga? tentunya dari si pembayar pajak,” terangnya.
Ia menilai, lingkaran setannya akan seperti ini, masyarakat membayar pajak, lantas pajak dijadikan anggaran dalam APBN atau APBD, anggaran tersebut disimpan di perbankan, selanjutnya Bank membayar bunga ke deposan, untuk membayar bunga tersebut perbankan membeli SBN, dan pemerintah membayar bunga SBN dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
L”antas masyarakat tidak mendapatkan manfaat secara maksimal dari pajak yang dibayarkannya. Meskipun realita perputaran uang tidak sepenuhnya seperti ilustrasi yang digambarkan, namun perilaku pengeloalaan uang seperti tengah dperangi oleh Menteri Keuangan. Bahkan uang mengendap dinilai sebagai praktek haram di kalangan pelaku usaha. Karena semestinya uang tersebut diputar untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya lagi.
Jadi di era saat ini, Gunawan memandang praktek mengendapkan uang secara otomatis akan mendapatkan stigma negatif bagi pelakunya. Seperti tidak memiliki kompetensi, pemalas, tidak produktif atau stigma lain yang mungkin akan disematkan ke pelakunya. (*)