Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Daftar

Pelayananpublik.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Per Oktober 2025, terdapat 11 provinsi di Indonesia yang masih memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi masyarakat yang menunggak.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.

Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain itu, di beberapa daerah juga disertai penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua.

Program berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Syarat dan Ketentuan Umum

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen yakni:

– STNK asli dan fotokopi

– KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

– BPKB asli dan fotokopi

– Surat kuasa jika diurus orang lain

– Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor) sesuai ketentuan daerah

– Kendaraan untuk cek fisik, khusus pajak lima tahunan

Kendaraan yang ikut program harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong. Program hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.

Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.

Daftar Provinsi dan Jadwal Pemutihan Pajak Oktober 2025

Berikut 11 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:

1. Aceh

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.

2. Banten

Pemprov Banten melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan diperpanjang sampai Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

4. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.

5. Yogyakarta

Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Barat

Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.

7. Kalimantan Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi.

8. Papua Barat

Program sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

9. Sulawesi Selatan

Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen.

10. Sulawesi Tenggara

Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.

11. Bangka Belitung

Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, Pemprov Babel menegaskan bahwa program tahun ini merupakan pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.

Beberapa pemerintah daerah mengonfirmasi bahwa tahun 2025 menjadi periode terakhir program pemutihan pajak kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri meminta agar daerah selanjutnya lebih fokus pada peningkatan kesadaran wajib pajak tanpa mengandalkan kebijakan keringanan.

Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, M. Haris AR AP, menegaskan masyarakat sebaiknya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia,” ujar Rudi, Kepala Bidang PAD Bakuda Babel, dikutip dari Tribunnews.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.

Setelah periode pemutihan selesai, seluruh denda dan sanksi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan undang-undang. (*)