Pelayananpublik.id- Jika Anda mempunyai BPJS kesehatan, maka tertiblah membayar iurannya. Sebab ketika BPJS Anda menunggak, maka Anda akan kesusahan saat akan berobat.
Anda akan terpaksa mengeluarkan uang untuk melunasi tunggakan. Ditambah lagi Anda akan kena charge biaya perobatan rumahsakit sebagai denda keterlambatan bayar.
Jika terlanjur menunggak, Anda bisa mencicilnya sejak sekarang.
BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan BPJS hingga 12 kali.
Program ini menjadi angin segar bagi peserta yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani pembayaran besar di awal.
Program Rehab BPJS Kesehatan ditujukan untuk peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.
Adapun besaran cicilan dihitung berdasarkan total tunggakan dibagi jumlah tahapan yang dipilih peserta.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih 6 kali cicilan, maka jumlah yang harus dibayar per bulan akan disesuaikan secara proporsional.
Cara Mencicil Tunggakan
Berikut langkah-langkahnya:
– Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun terdaftar Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)” Akan muncul informasi terkait program Rehab, termasuk total tunggakan dan simulasi cicilan sesuai pilihan tahapan.
– Setelah memilih skema pembayaran, peserta dapat langsung membayar cicilan melalui mitra pembayaran resmi BPJS Kesehatan (bank, minimarket, dompet digital, dan lainnya).
Selain lewat aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.
Kapan status BPJS Kesehatan aktif kembali?
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan iuran akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi.
Namun, perlu diperhatikan jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Program cicilan iuran BPJS Kesehatan ini tidak menghapus tunggakan, melainkan hanya membantu peserta melunasinya secara bertahap. (*)