Cara Cek Sertifikat di BPN dan Biayanya

Pelayananpublik.id- Masalah tanah di Indonesia memang cukup kompleks. Untuk itu bagi Anda yang memiliki tanah, segera urus suratnya agar jelas kepemilikan dan menghindari sengketa.

Bahkan sejengkal tanah saja bisa jadi sengketa antara tetangga, saudara bahkan orang tak dikenal.

Untuk mengetahui batas kepemilikan tanah, Anda perlu melihat sertifikat tanah tersebut.

Nah, untuk cek sertifikat tanah bisa dilakukan di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat merupakan salah satu cara yang bisa digunakan masyarakat.

Itu khususnya bagi masyarakat yang masih menggunakan sertifikat tanah analog berupa buku dengan beberapa lembar kertas. .

Selain itu, juga berguna untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang telah dimiliki, dan datanya tercatat di Kementerian ATR/BPN.

Cek Sertifikat Tanah di BPN

Sebelum Anda mendatangi Kantah, Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah. Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratannya:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Sertifikat tanah Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT Surat keterangan identitas diri; serta luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

Setelah mempersipkan berkas persyaratan tersebut, masyarakat bisa mendatangi Kantah dan menuju loket pelayanan.

Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan sekaligus menandatanganinya di atas materai.

Kemudian formulir beserta berkas persyaratan lain diserahkan kepada petugas. Petugas pun akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.

Usai berkas dinyatakan lengkap, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya cek sertifikat tanah. Besaran biaya pengecekan sertifikat ke BPN sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Selanjutnya, masyarakat menunggu Kantah hingga selesai memproses layanan cek sertifikat tanah.

Dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian atau lama pengecekan sertifikat tanah di BPN adalah 1 hari kerja.

Demikian ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah di BPN, mulai dari persyaratan, alur, biaya, hingga lama waktu penyelesaian layanannya. Semoga bermanfaat. (*)