Pelayananpublik.id- Pada 2026, semua sertifikat kepemilikan tanah akan berubah menjadi digital, bukan lagi kertas.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi.
Ia menyebutkan mulai tahun 2028 layanan pertanahan diharapkan sudah sepenuhnya digital (fully digital).
“Mulai tahun 2028, layanan pertanahan diharapkan sudah fully digital dengan penerapan blockchain pertanahan dan smart contract,” kata Asnaedi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip Senin (6/10/2025).
Menurutnya, transformasi digital dalam layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN sendiri, secara signifikan pengembangannya sudah dimulai sejak 2024. Langkah itu ditandai dengan mulainya seluruh Kantor Pertanahan menerapkan Sertifikat Elektronik.
Memasuki 2025, kata Asnaedi, inovasi berkembang dengan adanya layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik yang hampir diterapkan di seluruh provinsi.
Adapun mulai 2026, sertifikat cetak atau konvensional akan menjadi pilihan, sebab seluruh sertifikat tanah nantinya akan berbentuk digital.
Transformasi ini, sambung Asnaedi, dilakukan salah satunya agar tidak ada lagi sertifikat kertas yang rawan dipalsukan dan merugikan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan Generative Artificial Intelligence (AI) Pertanahan untuk mengintegrasikan seluruh peraturan dan petunjuk teknis dalam satu sistem yang cerdas.
Asnaedi mengatakan, keberadaan AI akan mendukung keputusan dan berpotensi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)