Pelayananpublik.id- Masyarakat Indonesia sedang memelototi kasus antara Dosen UIN Malang, Muhammad Imam Muslimin atau yang biasa disama Yai MIM, dengan tetangganya Nurul Sahara dan Muhammad Sofwan.
Meski keduanya telah mengajukan gugatan hukum terhadap satu sama lain, masyarakat saat ini masih menghujat salahsatu pihak yaitu Sahara Cs.
Pemilik rental mobil SAD Tour and Travel tersebut dihujat habis-habisan setelah aksinya viral mempersekusi tetangganya yang merupakan tokoh ulama sekaligus dosen tersebut.
Dalam beberapa video yang viral di media sosial, Sahara dan gerombolannya berulangkali mendatangi kediaman Yai MIM dan melontarkan kata-kata kasar, penghinaan hingga ancaman pembunuhan kepada pria sepuh tersebut. Tak hanya Yai MIM, istrinya Rosyidah pun tak luput dari perlakuan kasar para tetangganya tersebut.
Dalam beberapa video, netizen mengatakan tindakan gerombolan Sahara sudah termasuk tindak pidana persekusi.
Apa itu Tindak Pidana Persekusi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Sementara menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindak pidana persekusi diatur dalam Pasal 335, tindakan persekusi adalah tentang penganiayaan, yang dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana persekusi jika dilakukan secara terus-menerus dan dengan tujuan mengintimidasi korban.
Tindak pidana persekusi adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menganiaya atau mengintimidasi orang lain secara terus-menerus.
Tindakan ini sering kali dilakukan dengan tujuan untuk memaksa korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkan atau untuk membalas dendam terhadap korban.
Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman, yang juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana persekusi jika dilakukan secara berulang-ulang dan dengan tujuan mengintimidasi korban.
Ancaman yang dilakukan dalam tindak pidana persekusi dapat berupa ancaman fisik, ancaman kekerasan, atau ancaman lainnya yang dapat menimbulkan rasa takut pada korban.
Selain itu, Pasal 337 KUHP mengatur tentang penghinaan, yang juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana persekusi jika dilakukan secara berulang-ulang dan dengan tujuan mengintimidasi korban.
Penghinaan dalam tindak pidana persekusi dapat berupa penghinaan secara verbal, penghinaan melalui media sosial, atau penghinaan lainnya yang dapat merendahkan martabat korban.
Unsur Persekusi
Dari uraian di atas dapat disimpulkan ada beberapa unsur tindakan pidana yang mewujudkan persekusi yakni sebagai berikut:
1. Penganiayaan fisik
2. Pengancaman
3. Penghinaan yang menjatuhkan martabat seseorang
4. Dilakukan berulang kali atau terus-menerus
5. Bertujuan mengintimidasi dan memaksa korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkan korban.
6. Perbuatan yang dilakukan dikaitkan dengan perbuatan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (di antaranya pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, pemenjaraan atau tekanan-tekanan kebebasan fisik yang kejam yang melanggar peraturan dasar hukum internasional, penyiksaan, penculikan/penghilangan paksa, kejahatan apartheid) atau kejahatan lain yang menjadi yurisdiksi ICC.
Sanksi Hukum Tindak Pidana Persekusi
Tindak pidana persekusi memiliki sanksi pidana yang cukup berat, yakni:
1. Pasal 335 KUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah.
2. Pasal 336 KUHP mengatur bahwa pelaku pengancaman dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 9.000.000 rupiah.
3. Sedangkan Pasal 337 KUHP mengatur bahwa pelaku penghinaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah.
4. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
5. Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
6. Pasal 170 tentang Pengeroyokan yaitu “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Demikian ulasan mengenai apa itu tindak pidana persekusi, unsur serta hukum pidananya. Semoga bermanfaat. (*)